Desakan Publik Diterima, DPRD Pekanbaru Minta Pembatalan Perwako RT/RW
RIAUIN.COM - Gelombang penolakan dari masyarakat dan tokoh publik di Pekanbaru mencapai puncaknya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru secara resmi merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membatalkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Perwako tersebut selama ini menuai kontroversi dan dinilai cacat prosedur serta substansi.
Rekomendasi keras ini disampaikan menyusul audiensi yang digelar lintas fraksi dengan perwakilan tokoh masyarakat dan Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru pada Kamis (18/12/2025). Pertemuan tersebut menjadi penegas bahwa kebijakan tata kelola lingkungan ini telah menimbulkan keresahan luas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami SH MKn, menegaskan bahwa keputusan dewan merupakan bentuk koreksi terhadap kebijakan yang bermasalah secara sistemik.
“DPRD sudah memenuhi janjinya kepada masyarakat. Ini adalah koreksi keras. Ini bukan tentang politik, tetapi tentang kesalahan sebuah sistem yang tidak boleh dipertahankan,” kata Faisal Islami.
Menurut Faisal Islami, Perwako 48/2025 dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 dan telah menyebabkan ketidakpastian hukum serta potensi konflik di tengah masyarakat.
“Perwako ini nyata-nyata telah menimbulkan kegaduhan. Dalam kondisi seperti ini, Perwako tersebut tidak layak dipertahankan dan harus segera dicabut,” tegasnya di hadapan forum audiensi.
Surat rekomendasi pembatalan telah dilayangkan DPRD kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, dengan tembusan juga disampaikan kepada Gubernur Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengiriman tembusan ini menandai bahwa persoalan Perwako RT/RW kini menjadi isu tata kelola pemerintahan yang harus disikapi serius oleh Pemko Pekanbaru.
Politisi dari Partai NasDem tersebut juga mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti aspirasi publik dengan serius dan tidak mengabaikan desakan dari akar rumput.
“Kami berharap Pemko Pekanbaru membuka hati dan akal sehatnya untuk menindaklanjuti serta melaksanakan aspirasi masyarakat Pekanbaru,” tutupnya.
Jika Perwako ini dipaksakan terus berlaku, DPRD khawatir legitimasi kepemimpinan RT/RW di tingkat lingkungan akan runtuh dan potensi konflik horizontal tidak dapat dihindari. Bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Pemko Pekanbaru untuk merespons suara rakyat. (*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi