Pemprov Riau Resmi Tetapkan UMP dan UMK 2026, Berikut Rinciannya
RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi Riau telah merilis Surat Keputusan Gubernur yang mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, menyusul hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan iklim usaha di Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa regulasi pengupahan 2026 ini merupakan acuan utama yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja.
"UMP Riau tahun 2026 ditetapkan pada angka Rp 3.780.495,85. Ini berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 271.719,63 atau persentase kenaikan 7,74 persen dari tahun sebelumnya," ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
Rincian UMK dan Upah Sektoral di Kabupaten/Kota
Dari keputusan yang ada, Kota Dumai tercatat memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Riau, yakni sebesar Rp 4.431.174,69.
Berikut adalah daftar UMK tertinggi lainnya di Riau:
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
Sementara itu, sejumlah kabupaten lain juga mengalami penyesuaian UMK, dengan rincian sebagai berikut:
Kabupaten/Kota Besaran UMK 2026 (Rp)
Indragiri Hulu Rp 3.988.406,31
Kuantan Singingi Rp 3.949.466,98
Kampar Rp 3.898.260,70
Pelalawan Rp 3.894.260,58
Rokan Hulu Rp 3.819.353,01
Rokan Hilir Rp 3.783.052,90
Kepulauan Meranti Rp 3.780.495,85 (setara UMP)
Indragiri Hilir Rp 3.780.495,85 (setara UMP)
Selain UMP dan UMK reguler, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk sektor-sektor strategis, termasuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Upah sektoral migas tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
Beberapa UMK sektoral migas di kabupaten/kota:
Kota Pekanbaru: Rp 4.293.445,01
Kabupaten Siak: Rp 4.023.870,01
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.172.431,20
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral tingkat provinsi berada di angka Rp 3.783.741,47. Kabupaten Indragiri Hulu memiliki penetapan upah sektoral pertanian tertinggi, yaitu Rp 4.265.600,55.
Roni Rakhmat menekankan bahwa semua perusahaan di Riau wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
"Pemerintah kabupaten/kota diinstruksikan untuk melakukan pengawasan agar kebijakan ini efektif berjalan, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tutupnya. (Bil)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah
Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama
Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah
Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
Penataan Kawasan Olahraga, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Bangunan Liar Pedagang di Stadion Utama