Pemprov Riau Resmi Tetapkan UMP dan UMK 2026, Berikut Rinciannya


Selasa, 23 Desember 2025 - 05:22:28 WIB
Pemprov Riau Resmi Tetapkan UMP dan UMK 2026, Berikut Rinciannya

RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi Riau telah merilis Surat Keputusan Gubernur yang mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, menyusul hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau.

Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan iklim usaha di Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa regulasi pengupahan 2026 ini merupakan acuan utama yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja.

"UMP Riau tahun 2026 ditetapkan pada angka Rp 3.780.495,85. Ini berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 271.719,63 atau persentase kenaikan 7,74 persen dari tahun sebelumnya," ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Rincian UMK dan Upah Sektoral di Kabupaten/Kota
Dari keputusan yang ada, Kota Dumai tercatat memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Riau, yakni sebesar Rp 4.431.174,69.

Berikut adalah daftar UMK tertinggi lainnya di Riau:

Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75

Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33

Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46

Sementara itu, sejumlah kabupaten lain juga mengalami penyesuaian UMK, dengan rincian sebagai berikut:

Kabupaten/Kota    Besaran UMK 2026 (Rp)
Indragiri Hulu          Rp 3.988.406,31
Kuantan Singingi     Rp 3.949.466,98
Kampar                    Rp 3.898.260,70
Pelalawan                Rp 3.894.260,58
Rokan Hulu              Rp 3.819.353,01
Rokan Hilir               Rp 3.783.052,90
Kepulauan Meranti  Rp 3.780.495,85 (setara UMP)
Indragiri Hilir             Rp 3.780.495,85 (setara UMP)

Selain UMP dan UMK reguler, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk sektor-sektor strategis, termasuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Upah sektoral migas tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

Beberapa UMK sektoral migas di kabupaten/kota:

Kota Pekanbaru: Rp 4.293.445,01

Kabupaten Siak: Rp 4.023.870,01

Kabupaten Bengkalis: Rp 4.172.431,20

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral tingkat provinsi berada di angka Rp 3.783.741,47. Kabupaten Indragiri Hulu memiliki penetapan upah sektoral pertanian tertinggi, yaitu Rp 4.265.600,55.

Roni Rakhmat menekankan bahwa semua perusahaan di Riau wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

"Pemerintah kabupaten/kota diinstruksikan untuk melakukan pengawasan agar kebijakan ini efektif berjalan, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tutupnya. (Bil)