Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR Terkait Dugaan Pemerasan Anggaran
RIAUIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Rabu 5 November 2025.
Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa salah satu yang dijerat adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, lembaga antirasuah itu juga menetapkan dua pejabat lain, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya diduga memiliki peran dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan alokasi dana di Dinas PUPR Riau.
Dari hasil OTT yang dilakukan di Pekanbaru pada Senin 3 November 2025, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling—dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diyakini berasal dari permintaan tidak sah kepada sejumlah pihak.
KPK menyebut ketiga tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, Abdul Wahid belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkara yang menjeratnya. (*)
Berita Lainnya
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor
Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil
Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional