Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR Terkait Dugaan Pemerasan Anggaran


Rabu, 05 November 2025 - 17:57:09 WIB
Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR Terkait Dugaan Pemerasan Anggaran

RIAUIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Rabu 5 November 2025.

Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa salah satu yang dijerat adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.

Selain Abdul Wahid, lembaga antirasuah itu juga menetapkan dua pejabat lain, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya diduga memiliki peran dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan alokasi dana di Dinas PUPR Riau.

Dari hasil OTT yang dilakukan di Pekanbaru pada Senin 3 November 2025, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling—dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diyakini berasal dari permintaan tidak sah kepada sejumlah pihak.

KPK menyebut ketiga tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, Abdul Wahid belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkara yang menjeratnya. (*)