Polisi Amankan 30 Kilogram Sisik Tenggiling di Rohil, Dua Pemasok Masih Dicari
RIAUIN.COM - Upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan sisik tenggiling seberat 30 kilogram dari seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku berinisial Z berusia 49 tahun diringkus pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa operasi itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli sisik tenggiling di kawasan Bagansiapiapi.
“Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Dari hasil pemantauan, petugas melihat pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Ade pada Jumat (31/10/2025).
Dari pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sisik tersebut dari dua orang bernama Mail dan Madi yang kini telah ditetapkan sebagai buronan.
“Kedua orang itu diduga memburu tenggiling di hutan sekitar Rokan Hilir. Hewan itu dibunuh lalu sisiknya dikeringkan dan dijual kepada penampung,” tambah Ade.
Barang bukti yang diamankan berupa satu karung berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Polisi menegaskan bahwa barang tersebut termasuk bagian tubuh satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Atas perbuatannya, tersangka Z terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024.
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas daerah. (*)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto