Kejati Riau Tetapkan RN Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH
RIAUIN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan RN, mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023-2024. Penetapan itu dilakukan pada Senin (15/9/2025) di Pekanbaru.
“Penetapan tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, Senin (15/9/2025).
Menurut Zikrullah, RN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, RN ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 September 2025. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru,” tegas Zikrullah.
Sebagai informasi, dana Participating Interest (PI) 10 persen merupakan hak pemerintah daerah dari pengelolaan wilayah kerja migas yang dikelola oleh perusahaan daerah. Dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah penghasil migas.
Namun, dalam kasus ini, dana PI 10 persen yang dikelola PT SPRH diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kejaksaan menduga adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kejati Riau menegaskan, penanganan perkara korupsi dana PI 10 persen ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. -, vie
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto