• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemerintah Kabupaten Kuansing Pangkas TPP ASN Jadi 70 Persen pada 2027
03 Agustus 2026
Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes
02 Agustus 2026
Surat Bermaterai Desi
01 Agustus 2026
Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman
31 Juli 2026
Pemkab Kuansing Janji Selesaikan Tunda Bayar Rp169,02 Miliar Secara Bertahap
31 Juli 2026

  • Home
  • Opini

Catatan: Prof. Dr. Eng. Ir. Azridjal Aziz ST, MT, IPU, ASEAN Eng.

Menguji Integritas Tata Kelola Universitas melalui PTUN

Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 21:01:59 WIB
Cetak

Prof. Dr. Eng. Ir. Azridjal Aziz ST, MT, IPU, ASEAN Eng 

GUGATAN yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Rektor Universitas Riau (Unri) bukanlah sekadar sengketa kepegawaian biasa. Lebih dari itu, gugatan ini patut dipandang sebagai sebuah upaya yang memiliki bobot intelektual dan moral untuk menguji integritas dan kepatuhan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Persidangan yang sedang berlangsung ini menjadi cara untuk menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar yang seharusnya menjadi landasan sebuah universitas negeri.

Inti dari permasalahan ini berpusat pada kepatuhan terhadap peraturan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024, yang seharusnya menjadi pedoman dalam tata kelola universitas, disinyalir telah diabaikan dalam proses pengangkatan pejabat di Fakultas Teknik. Ketika sebuah peraturan yang diterbitkan oleh pimpinan sendiri tidak dihormati, maka ini menciptakan preseden berbahaya. Hal ini dapat merusak fondasi kepastian hukum dan ketertiban administrasi yang seharusnya menjadi ciri khas lembaga pendidikan tinggi.

Gugatan ini juga menguji sejauh mana seorang pimpinan institusi publik menghormati Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut memberikan jaminan hukum yang kuat bagi masyarakat, termasuk sivitas akademika, dengan mengatur mekanisme keberatan administratif. Ketika keberatan diajukan secara sah namun tidak ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja, hukum secara tegas menyatakan bahwa keberatan tersebut dianggap dikabulkan. Pengabaian terhadap pasal ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan, tetapi juga mencederai prinsip kepastian hukum yang menjadi landasan negara.

Lebih dari itu, gugatan ini juga merupakan uji materiil atas Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ketika proses pengangkatan pejabat di Fakultas Teknik disinyalir mengabaikan peraturan yang diterbitkan oleh Rektor sendiri, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap AUPB. Pelanggaran AUPB ini tidak terjadi secara terpisah, melainkan membentuk pola maladministrasi yang saling terkait. Misalnya, kurangnya "kecermatan" dalam meninjau usulan, yang secara langsung mengarah pada pelanggaran "kepastian hukum" dan dapat menjadi indikasi "ketidakberpihakan" atau bahkan "penyalahgunaan wewenang" dan melanggar asas pelayanan yang baik karena keberatan tidak ditanggapi. Proses yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur, ditambah dengan tidak adanya tanggapan atas keberatan, mencerminkan ketidakpatuhan terhadap Asas Pelayanan yang Baik. Ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam praktik administrasi Rektorat, bukan sekadar kesalahan tunggal.  

Gugatan ini adalah panggilan untuk menghidupkan kembali etika, keadilan prosedural, dan kepatuhan hukum di lingkungan kampus. Melalui proses hukum, pihak yang mengajukan gugatan mencoba untuk membuktikan bahwa Rektor UNRI telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Ini bukanlah tentang mencari kemenangan personal, melainkan tentang mencari pembenaran atas rasa keadilan yang terluka.
Apapun hasil dari persidangan ini, prosesnya sendiri sudah memberikan pelajaran berharga. Ini adalah sebuah pengingat bahwa di sebuah negara hukum, tidak ada satu pun individu yang berada di atas peraturan. Uji materiil ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Universitas Riau untuk kembali menata diri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan yang paling penting, menghormati setiap peraturan yang telah ditetapkan demi masa depan kampus yang lebih baik.***
 

Prof. Dr. Eng. Ir. Azridjal Aziz ST, MT, IPU, ASEAN Eng adalah dosen Universitas Riau (Unri) dan pernah menjadi Dekan Fakultas Teknik Unri periode 2021-2025.
 




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Surat Bermaterai Desi

Kesehatan Mental dan Neurodivergen: Tantangan Sebenarnya Bukan Sekadar Stigma

Lulusan Memilih Pekerjaan: Antara Realitas Pasar dan Sikap 'Menuntut'

Surat Terbuka Hj. Arnida

Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

Sejuk di Tengah Bising

Surat Bermaterai Desi

Kesehatan Mental dan Neurodivergen: Tantangan Sebenarnya Bukan Sekadar Stigma

Lulusan Memilih Pekerjaan: Antara Realitas Pasar dan Sikap 'Menuntut'

Surat Terbuka Hj. Arnida

Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

Sejuk di Tengah Bising

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemerintah Kabupaten Kuansing Pangkas TPP ASN Jadi 70 Persen pada 2027
  • 2 Niat Tempel Stiker Pajak ke Warga, Bobrok Pajak Kendaraan Dinas Pemda Kuansing Malah Terbongkar
  • 3 Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes
  • 4 Surat Bermaterai Desi
  • 5 Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman
  • 6 Pemkab Kuansing Janji Selesaikan Tunda Bayar Rp169,02 Miliar Secara Bertahap
  • 7 TKD Rp 4,2 Triliun Segera Cair, Pemprov Riau Minta Daerah Prioritaskan Gaji PPPK
  • 8 Integrasi Tol Lingkar Pekanbaru Dimulai, Pengalihan Akses Keluar Tol Pekanbaru–Dumai Diberlakukan
  • 9 Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
Terkini +INDEKS

Double Winner di Thailand, Abimanyu Kibarkan Merah Putih Dua Kali dan Kokoh di Puncak Klasemen

03 Agustus 2026
Meski Dihimpit Tekanan Fiskal, Pemkab Kuansing Pastikan Pacu Jalur 2026 Digelar Meriah
03 Agustus 2026
Bukan Sekadar Rolling City, Vario Evo 160 Night Ride Pererat Silaturahmi Komunitas Honda di Pekanbaru
03 Agustus 2026
Soal Pertikaian Anggota Dewan, BK DPRD Riau Ngaku Masih Silang Pendapat
03 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Ancam Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah Akibat Revitalisasi Mangkrak
03 Agustus 2026
Transformasi BUMN di Bawah Danantara Perkuat Layanan Publik, Telkomsel Tumbuh Sehat di Semester I 2026
03 Agustus 2026
Lantik 202 Ketua RT dan RW di Tenayan Raya, Walikota Pekanbaru Tekankan Efektivitas Pelayanan Warga
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding
03 Agustus 2026
Dorong Ekonomi Kreatif, Pemprov Riau Apresiasi 10 Koperasi Lintas Daerah
03 Agustus 2026
Kendalikan Inflasi Daerah, Pemprov Riau Sebar Bahan Pokok Murah di Pekanbaru dan Kampar
03 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved