• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
17 September 2026
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
16 September 2026
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
16 September 2026

  • Home
  • Opini

Catatan: Prof. Dr. Eng. Ir. Azridjal Aziz ST, MT, IPU, ASEAN Eng.

Menguji Integritas Tata Kelola Universitas melalui PTUN

Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 21:01:59 WIB
Cetak

Prof. Dr. Eng. Ir. Azridjal Aziz ST, MT, IPU, ASEAN Eng 

GUGATAN yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Rektor Universitas Riau (Unri) bukanlah sekadar sengketa kepegawaian biasa. Lebih dari itu, gugatan ini patut dipandang sebagai sebuah upaya yang memiliki bobot intelektual dan moral untuk menguji integritas dan kepatuhan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Persidangan yang sedang berlangsung ini menjadi cara untuk menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar yang seharusnya menjadi landasan sebuah universitas negeri.

Inti dari permasalahan ini berpusat pada kepatuhan terhadap peraturan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024, yang seharusnya menjadi pedoman dalam tata kelola universitas, disinyalir telah diabaikan dalam proses pengangkatan pejabat di Fakultas Teknik. Ketika sebuah peraturan yang diterbitkan oleh pimpinan sendiri tidak dihormati, maka ini menciptakan preseden berbahaya. Hal ini dapat merusak fondasi kepastian hukum dan ketertiban administrasi yang seharusnya menjadi ciri khas lembaga pendidikan tinggi.

Gugatan ini juga menguji sejauh mana seorang pimpinan institusi publik menghormati Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut memberikan jaminan hukum yang kuat bagi masyarakat, termasuk sivitas akademika, dengan mengatur mekanisme keberatan administratif. Ketika keberatan diajukan secara sah namun tidak ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja, hukum secara tegas menyatakan bahwa keberatan tersebut dianggap dikabulkan. Pengabaian terhadap pasal ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan, tetapi juga mencederai prinsip kepastian hukum yang menjadi landasan negara.

Lebih dari itu, gugatan ini juga merupakan uji materiil atas Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ketika proses pengangkatan pejabat di Fakultas Teknik disinyalir mengabaikan peraturan yang diterbitkan oleh Rektor sendiri, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap AUPB. Pelanggaran AUPB ini tidak terjadi secara terpisah, melainkan membentuk pola maladministrasi yang saling terkait. Misalnya, kurangnya "kecermatan" dalam meninjau usulan, yang secara langsung mengarah pada pelanggaran "kepastian hukum" dan dapat menjadi indikasi "ketidakberpihakan" atau bahkan "penyalahgunaan wewenang" dan melanggar asas pelayanan yang baik karena keberatan tidak ditanggapi. Proses yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur, ditambah dengan tidak adanya tanggapan atas keberatan, mencerminkan ketidakpatuhan terhadap Asas Pelayanan yang Baik. Ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam praktik administrasi Rektorat, bukan sekadar kesalahan tunggal.  

Gugatan ini adalah panggilan untuk menghidupkan kembali etika, keadilan prosedural, dan kepatuhan hukum di lingkungan kampus. Melalui proses hukum, pihak yang mengajukan gugatan mencoba untuk membuktikan bahwa Rektor UNRI telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Ini bukanlah tentang mencari kemenangan personal, melainkan tentang mencari pembenaran atas rasa keadilan yang terluka.
Apapun hasil dari persidangan ini, prosesnya sendiri sudah memberikan pelajaran berharga. Ini adalah sebuah pengingat bahwa di sebuah negara hukum, tidak ada satu pun individu yang berada di atas peraturan. Uji materiil ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Universitas Riau untuk kembali menata diri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan yang paling penting, menghormati setiap peraturan yang telah ditetapkan demi masa depan kampus yang lebih baik.***
 

Prof. Dr. Eng. Ir. Azridjal Aziz ST, MT, IPU, ASEAN Eng adalah dosen Universitas Riau (Unri) dan pernah menjadi Dekan Fakultas Teknik Unri periode 2021-2025.
 




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031

Ketika Bencana Alam Menjadi Risiko di Tempat Kerja

Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin

Kalau Alam Sudah Menegur

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031

Ketika Bencana Alam Menjadi Risiko di Tempat Kerja

Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin

Kalau Alam Sudah Menegur

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
  • 2 Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
  • 3 Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
  • 4 Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
  • 5 Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
  • 6 Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
  • 7 Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
  • 8 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 9 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Bentuk Tim Khusus Usut Pengaduan Masyarakat Soal HW Live House

19 September 2026
Warga Sukarjo Mesim Bengkalis Galang Dana Mandiri Perbaiki Jembatan Parit Jawa
19 September 2026
DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Tindak Warga Pembakar Sampah
19 September 2026
Dua Gol Sundulan Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1
19 September 2026
SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik
19 September 2026
BMKG Deteksi 91 Hotspot di Riau, BPBD Minta Tim Karhutla Tidak Lengah Pasca Hujan
19 September 2026
TNI AU Tabur 1 Ton Garam dan Siagakan Helikopter Caracal Padamkan Karhutla Riau
19 September 2026
DEN Kejar Target 45 Juta Penerima Bansos Digital, Riau Mobilisasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas
19 September 2026
Pemprov Riau Siapkan 53 Usulan Baru Kampung Nelayan Merah Putih untuk 2027
19 September 2026
Peringatan Dini BMKG, Cuaca Buruk Ancam Tujuh Daerah di Riau Hari Ini
19 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved