Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal dari Malaysia di Bengkalis
RIAUIN.COM – Sebanyak 25,9 ton buah mangga ilegal asal Malaysia dimusnahkan oleh Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/6/2025), dengan metode pembakaran dan penimbunan.
Mangga-mangga tersebut sebelumnya diamankan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai setelah ditemukan diangkut oleh kapal KM. Julia II di wilayah perairan Pambang, Bengkalis, pada 21 Mei 2025. Selanjutnya, barang sitaan tersebut diserahkan kepada Karantina Riau untuk ditindaklanjuti.
Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerachman, menyebutkan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk kolaborasi antara instansinya dengan Bea Cukai, sekaligus langkah nyata dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Nilai barang sitaan ini diperkirakan mencapai Rp 518,4 juta.
"Pemasukan mangga ke wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan, termasuk sertifikat fitosanitari dari negara asal dan melalui pintu masuk resmi. Dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak diikuti, sementara Riau juga bukan wilayah pemasukan resmi untuk buah impor, sehingga kami lakukan pemusnahan,” jelas Turhadi dalam siaran pers tertulis, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan ini penting untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang bisa mengancam pertanian lokal dan keamanan konsumsi masyarakat.
Data Penegakan Hukum Karantina Riau mencatat sepanjang tahun 2025, total mangga ilegal yang dimusnahkan di wilayah Riau mencapai 64,8 ton. Rinciannya: 23,29 ton di Dumai, 15 ton di Tembilahan, dan 25,9 ton di Bengkalis.
Sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran atas aturan impor ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Proses penyelidikan terhadap pemilik barang masih terus dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Riau. Turhadi juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi dengan Bea Cukai, khususnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, dalam upaya pemberantasan penyelundupan produk pertanian ilegal.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk KSOP Kelas II Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil 05 Bukit Batu, Camat Bukit Batu, serta tim Karantina Tumbuhan Karantina Riau. (*)
Berita Lainnya
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan