PILIHAN
Tiga Cagubri Konsultasi
KPU Tetapkan Syarat Calon Independen
PEKANBARU, riauin.com--Komisi Pemilihan Umum Daerah Riau, telah menetapkan syarat dukungan calon perseorangan atau calon independen yang akan maju dalam ajang pemilihan gubernur Riau, Juni 2018 mendatang.
Setiap calon wajib mendapat minimal 50 persen atau 333.119 dukungan yang tersebar dari 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Syarat tersebut harus sudah diserahkan paling lambat tanggal 22-26 November 2017 atau sebelum masuk tahapan pendaftaran tanggal 8-10 Januari 2018 mendatang.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Hamid, mengatakan, sejauh ini baru 3 perwakilan yang melakukan konsultasi mengenai calon perseorangan. Dua diantaranya adalah perwakilan dari kepala daerah dan satu dari tokoh Paguyuban.
"Konsultasi tim calon perseorangan ini mengaku sebagai tim dari kepala daerah dan tim paguyuban. Mereka datang konsultasi memperdalam tentang calon perseorangan," terang Abdul Hamid, Selasa (07/11/2017).
Selanjutnya, KPU Kota Pekanbaru yang akan melakukan verifikasi calon perseorangan melalui sistem door to door. Sebelum melakukan verifikasi faktual, calon menyerahkan formulir dukungan dengan wajib meng-input nama pendukung dan e-KTP nya ke dalam aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
"Antara data yang dimasukkan ke aplikasi Silon atau softcopy dengan yang hardcopy harus cocok dan sejalan. Termasuk ketercukupan jumlahnya. Silon juga akan mendeteksi jika satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali dukungan," Pungkasnya. (okt)
Setiap calon wajib mendapat minimal 50 persen atau 333.119 dukungan yang tersebar dari 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Syarat tersebut harus sudah diserahkan paling lambat tanggal 22-26 November 2017 atau sebelum masuk tahapan pendaftaran tanggal 8-10 Januari 2018 mendatang.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Hamid, mengatakan, sejauh ini baru 3 perwakilan yang melakukan konsultasi mengenai calon perseorangan. Dua diantaranya adalah perwakilan dari kepala daerah dan satu dari tokoh Paguyuban.
"Konsultasi tim calon perseorangan ini mengaku sebagai tim dari kepala daerah dan tim paguyuban. Mereka datang konsultasi memperdalam tentang calon perseorangan," terang Abdul Hamid, Selasa (07/11/2017).
Selanjutnya, KPU Kota Pekanbaru yang akan melakukan verifikasi calon perseorangan melalui sistem door to door. Sebelum melakukan verifikasi faktual, calon menyerahkan formulir dukungan dengan wajib meng-input nama pendukung dan e-KTP nya ke dalam aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
"Antara data yang dimasukkan ke aplikasi Silon atau softcopy dengan yang hardcopy harus cocok dan sejalan. Termasuk ketercukupan jumlahnya. Silon juga akan mendeteksi jika satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali dukungan," Pungkasnya. (okt)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V