Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
RIAUIN.COM - Gelombang perhatian publik Bumi Lancang Kuning kini tertuju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Hari ini, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Pembacaan pleidoi tersebut menjadi pertaruhan penting bagi tim kuasa hukum untuk mematahkan seluruh tuduhan penuntut umum. Argumentasi pembelaan dirancang berdasarkan fakta sidang, kesaksian para saksi, hingga temuan alat bukti yang terungkap sepanjang proses peradilan.
Antusiasme warga Riau mengawal jalannya persidangan ini tergolong sangat tinggi, baik yang hadir memenuhi ruang sidang maupun yang memantau dari jauh. Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi mengonfirmasi besarnya dorongan publik yang ingin menyaksikan langsung pembacaan nota pembelaan tersebut.
"Animo masyarakat untuk mendengarkan pleidoi sangat tinggi. Banyak yang ingin hadir langsung di persidangan, dan kami juga mendapat informasi bahwa masyarakat yang tidak bisa datang akan mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung," kata Musliadi.
Perjalanan kasus ini mencapai puncaknya setelah Jaksa KPK membacakan tuntutan pada Kamis (9/7/2026) lalu. Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Penuntut umum menegaskan bahwa sikap terdakwa selama persidangan menjadi alasan utama beratnya tuntutan hukuman yang dijatuhkan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," ujar Jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya.
Satu-satunya poin yang meringankan hukuman terdakwa dalam catatan jaksa adalah statusnya yang belum pernah tersangkut pidana sebelumnya.
Pasca-pembacaan pleidoi hari ini, tahapan persidangan akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa atau replik, duplik dari penasihat hukum, hingga akhirnya majelis hakim membacakan putusan akhir yang akan menentukan nasib hukum kepemimpinan di Riau tersebut. (*)
Berita Lainnya
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi