• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Mahkamah Konstitusi Batalkan Frasa Ditunjuk dan atau dalam Undang-Undang Kehutanan, Demi Kepastian Hukum Tanah Adat

Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 13:23:08 WIB
Cetak

Mahkamah Konstitusi

Ditulis: Hendrianto

RIAUIN. COM– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terkait status kawasan hutan, khususnya frasa "ditunjuk dan atau" dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 21 Februari 2012 ini, menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Mawardi, yang merupakan Bupati Kapuas, bersama dengan lima warga negara Indonesia lainnya yang memiliki hubungan langsung dengan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan, dengan adanya frasa "ditunjuk dan atau", tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi mereka dalam menjalankan kewenangan terkait pemberian izin perkebunan, pertambangan, perumahan, pemukiman, serta sarana dan prasarana lainnya. Selain itu, mereka juga menghadapi ketidakpastian hukum dalam mengurus hak kebendaan dan hak milik karena tanah yang dimohonkan haknya dianggap berada di kawasan hutan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, karena mereka secara langsung dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan, khususnya frasa "ditunjuk dan atau".

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan perbedaan antara pengertian yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 dan ketentuan Pasal 15 UU Kehutanan. Pasal 1 angka 3 hanya menyebutkan "Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap".

Sementara itu, Pasal 15 ayat (1) secara tegas mengatur tahapan pengukuhan kawasan hutan yang meliputi: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

Menurut Mahkamah, "penunjukan" dalam Pasal 1 angka 3 dapat disamakan dengan penetapan kawasan hutan yang tidak memerlukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Mahkamah berpendapat bahwa tahapan dalam Pasal 15 ayat (1) sejalan dengan asas negara hukum yang mengharuskan pemerintah taat pada peraturan perundang-undangan. Pentingnya tahapan ini adalah untuk memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau hak ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan. Jika hak-hak tersebut ada, penataan batas dan pemetaan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa frasa "ditunjuk dan atau" dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan bertentangan dengan asas negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa frasa "ditunjuk dan atau ditetapkan" dalam Pasal 81 UU Kehutanan yang terkait dengan kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan sebelum berlakunya undang-undang tersebut, tetap sah dan mengikat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan pelajaran penting mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya terkait dengan kawasan hutan.

Pentingnya Prosedur yang Jelas dan Transparan: Putusan ini menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan harus melalui tahapan-tahapan yang jelas dan transparan, seperti penataan batas dan pemetaan, tidak hanya sekadar "penunjukan". Hal ini untuk menghindari potensi konflik dan melindungi hak-hak pihak ketiga.

Mahkamah menekankan bahwa dalam proses pengukuhan kawasan hutan, hak-hak perseorangan dan hak ulayat masyarakat harus diperhatikan. Keputusan ini menjadi rambu-rambu penting bagi pemerintah untuk tidak semena-mena dalam menentukan status kawasan hutan tanpa mempertimbangkan keberadaan hak-hak masyarakat adat atau kepemilikan perseorangan. (***) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 2 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 3 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 4 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 5 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 6 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 7 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 8 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
  • 9 MyTelkomsel dan Brand Telkomsel Raih Penghargaan Asia-Pasifik, Joyce Shia Sabet Twimbit Trailblazer Award
Terkini +INDEKS

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

22 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Targetkan Serapan 70 Persen Tenaga Kerja Lokal
22 Juni 2026
Disdik Pekanbaru Perketat Validasi Zonasi demi Cegah Manipulasi Data
22 Juni 2026
Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
22 Juni 2026
BRK Syariah Cabang Utama Pekanbaru Perluas Edukasi Gadai Emas di Lingkungan Samsat Kota
22 Juni 2026
Lima Rekomendasi Perlengkapan Dunlop Sports Original untuk Performa Tenis dan Padel yang Maksimal
22 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Gratiskan 23 SMP Swasta untuk Siswa Kurang Mampu
22 Juni 2026
Hujan Lebat dan 13 Titik Panas Bayangi Wilayah Riau Hari Ini
22 Juni 2026
Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur
22 Juni 2026
Suhardiman Apresiasi Kader PDIP, Sinergi Politik Dinilai Percepat Pembangunan Kuansing
21 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved