• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Mahkamah Konstitusi Batalkan Frasa Ditunjuk dan atau dalam Undang-Undang Kehutanan, Demi Kepastian Hukum Tanah Adat

Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 13:23:08 WIB
Cetak

Mahkamah Konstitusi

Ditulis: Hendrianto

RIAUIN. COM– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terkait status kawasan hutan, khususnya frasa "ditunjuk dan atau" dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 21 Februari 2012 ini, menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Mawardi, yang merupakan Bupati Kapuas, bersama dengan lima warga negara Indonesia lainnya yang memiliki hubungan langsung dengan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan, dengan adanya frasa "ditunjuk dan atau", tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi mereka dalam menjalankan kewenangan terkait pemberian izin perkebunan, pertambangan, perumahan, pemukiman, serta sarana dan prasarana lainnya. Selain itu, mereka juga menghadapi ketidakpastian hukum dalam mengurus hak kebendaan dan hak milik karena tanah yang dimohonkan haknya dianggap berada di kawasan hutan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, karena mereka secara langsung dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan, khususnya frasa "ditunjuk dan atau".

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan perbedaan antara pengertian yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 dan ketentuan Pasal 15 UU Kehutanan. Pasal 1 angka 3 hanya menyebutkan "Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap".

Sementara itu, Pasal 15 ayat (1) secara tegas mengatur tahapan pengukuhan kawasan hutan yang meliputi: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

Menurut Mahkamah, "penunjukan" dalam Pasal 1 angka 3 dapat disamakan dengan penetapan kawasan hutan yang tidak memerlukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Mahkamah berpendapat bahwa tahapan dalam Pasal 15 ayat (1) sejalan dengan asas negara hukum yang mengharuskan pemerintah taat pada peraturan perundang-undangan. Pentingnya tahapan ini adalah untuk memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau hak ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan. Jika hak-hak tersebut ada, penataan batas dan pemetaan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa frasa "ditunjuk dan atau" dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan bertentangan dengan asas negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa frasa "ditunjuk dan atau ditetapkan" dalam Pasal 81 UU Kehutanan yang terkait dengan kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan sebelum berlakunya undang-undang tersebut, tetap sah dan mengikat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan pelajaran penting mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya terkait dengan kawasan hutan.

Pentingnya Prosedur yang Jelas dan Transparan: Putusan ini menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan harus melalui tahapan-tahapan yang jelas dan transparan, seperti penataan batas dan pemetaan, tidak hanya sekadar "penunjukan". Hal ini untuk menghindari potensi konflik dan melindungi hak-hak pihak ketiga.

Mahkamah menekankan bahwa dalam proses pengukuhan kawasan hutan, hak-hak perseorangan dan hak ulayat masyarakat harus diperhatikan. Keputusan ini menjadi rambu-rambu penting bagi pemerintah untuk tidak semena-mena dalam menentukan status kawasan hutan tanpa mempertimbangkan keberadaan hak-hak masyarakat adat atau kepemilikan perseorangan. (***) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
08 September 2026
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved