Mahkamah Konstitusi Batalkan Frasa Ditunjuk dan atau dalam Undang-Undang Kehutanan, Demi Kepastian Hukum Tanah Adat


Rabu, 21 Mei 2025 - 13:23:08 WIB
Mahkamah Konstitusi Batalkan Frasa Ditunjuk dan atau dalam Undang-Undang Kehutanan, Demi Kepastian Hukum Tanah Adat

Mahkamah Konstitusi

Ditulis: Hendrianto

RIAUIN. COM– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terkait status kawasan hutan, khususnya frasa "ditunjuk dan atau" dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 21 Februari 2012 ini, menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Mawardi, yang merupakan Bupati Kapuas, bersama dengan lima warga negara Indonesia lainnya yang memiliki hubungan langsung dengan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah. Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan, dengan adanya frasa "ditunjuk dan atau", tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi mereka dalam menjalankan kewenangan terkait pemberian izin perkebunan, pertambangan, perumahan, pemukiman, serta sarana dan prasarana lainnya. Selain itu, mereka juga menghadapi ketidakpastian hukum dalam mengurus hak kebendaan dan hak milik karena tanah yang dimohonkan haknya dianggap berada di kawasan hutan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, karena mereka secara langsung dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan, khususnya frasa "ditunjuk dan atau".

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan perbedaan antara pengertian yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 dan ketentuan Pasal 15 UU Kehutanan. Pasal 1 angka 3 hanya menyebutkan "Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap".

Sementara itu, Pasal 15 ayat (1) secara tegas mengatur tahapan pengukuhan kawasan hutan yang meliputi: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

Menurut Mahkamah, "penunjukan" dalam Pasal 1 angka 3 dapat disamakan dengan penetapan kawasan hutan yang tidak memerlukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1).

Mahkamah berpendapat bahwa tahapan dalam Pasal 15 ayat (1) sejalan dengan asas negara hukum yang mengharuskan pemerintah taat pada peraturan perundang-undangan. Pentingnya tahapan ini adalah untuk memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau hak ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan. Jika hak-hak tersebut ada, penataan batas dan pemetaan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa frasa "ditunjuk dan atau" dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan bertentangan dengan asas negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa frasa "ditunjuk dan atau ditetapkan" dalam Pasal 81 UU Kehutanan yang terkait dengan kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan sebelum berlakunya undang-undang tersebut, tetap sah dan mengikat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan pelajaran penting mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya terkait dengan kawasan hutan.

Pentingnya Prosedur yang Jelas dan Transparan: Putusan ini menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan harus melalui tahapan-tahapan yang jelas dan transparan, seperti penataan batas dan pemetaan, tidak hanya sekadar "penunjukan". Hal ini untuk menghindari potensi konflik dan melindungi hak-hak pihak ketiga.

Mahkamah menekankan bahwa dalam proses pengukuhan kawasan hutan, hak-hak perseorangan dan hak ulayat masyarakat harus diperhatikan. Keputusan ini menjadi rambu-rambu penting bagi pemerintah untuk tidak semena-mena dalam menentukan status kawasan hutan tanpa mempertimbangkan keberadaan hak-hak masyarakat adat atau kepemilikan perseorangan. (***)