Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru karena Pungli Sampah, Gunakan Kwitansi Palsu DLHK
Ilustrasi
RIAUIN.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) retribusi sampah ilegal di Kota Pekanbaru dengan menangkap dua pelaku yang memanfaatkan kwitansi palsu untuk mengelabui warga.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Binawidya.
"Informasi awal kami dapatkan dari DLHK mengenai pungutan liar retribusi di kawasan Binawidya," ungkap Kompol Bery dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Kedua pelaku diketahui mencetak dan membagikan kwitansi palsu yang mencatut nama DLHK guna memperkuat aksi mereka meminta uang secara tidak sah dari para pelaku usaha. DLHK segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setelah mengetahui adanya pemalsuan dokumen dan pencatutan nama instansi.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satgas Pungli Satreskrim langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dilaporkan. Mereka kemudian mengamankan dua pria saat sedang meminta uang sebesar Rp60.000 dari sebuah tempat usaha, tepatnya di Ruko Indah Travel.
"Dua pelaku yang kami tangkap berinisial KH dan AP," terang Kompol Bery mengenai identitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa keduanya bukan merupakan petugas DLHK. Pemerintah Kota Pekanbaru juga memastikan bahwa tidak ada kebijakan resmi mengenai penarikan tunai retribusi sampah langsung oleh petugas di lapangan.
"Jelas mereka bukan pegawai DLHK, ini murni pungli," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp1.213.000 dan beberapa kwitansi palsu berlogo DLHK. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. Polisi juga mengajak masyarakat agar melaporkan segala bentuk pungli yang meresahkan agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum. (Nab)
Berita Lainnya
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi