Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru karena Pungli Sampah, Gunakan Kwitansi Palsu DLHK


Kamis, 08 Mei 2025 - 17:48:20 WIB
Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru karena Pungli Sampah, Gunakan Kwitansi Palsu DLHK

Ilustrasi

RIAUIN.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) retribusi sampah ilegal di Kota Pekanbaru dengan menangkap dua pelaku yang memanfaatkan kwitansi palsu untuk mengelabui warga.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Binawidya.

"Informasi awal kami dapatkan dari DLHK mengenai pungutan liar retribusi di kawasan Binawidya," ungkap Kompol Bery dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Kedua pelaku diketahui mencetak dan membagikan kwitansi palsu yang mencatut nama DLHK guna memperkuat aksi mereka meminta uang secara tidak sah dari para pelaku usaha. DLHK segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setelah mengetahui adanya pemalsuan dokumen dan pencatutan nama instansi.

Menanggapi laporan tersebut, tim Satgas Pungli Satreskrim langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dilaporkan. Mereka kemudian mengamankan dua pria saat sedang meminta uang sebesar Rp60.000 dari sebuah tempat usaha, tepatnya di Ruko Indah Travel.

"Dua pelaku yang kami tangkap berinisial KH dan AP," terang Kompol Bery mengenai identitas pelaku.

Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa keduanya bukan merupakan petugas DLHK. Pemerintah Kota Pekanbaru juga memastikan bahwa tidak ada kebijakan resmi mengenai penarikan tunai retribusi sampah langsung oleh petugas di lapangan.

"Jelas mereka bukan pegawai DLHK, ini murni pungli," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp1.213.000 dan beberapa kwitansi palsu berlogo DLHK. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. Polisi juga mengajak masyarakat agar melaporkan segala bentuk pungli yang meresahkan agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum. (Nab)