• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Opini

Ketidakpatuhan Hukum di DPRD Kuansing, Skandal PAW yang Mencoreng Wajah Demokrasi

Redaksi

Kamis, 01 Mei 2025 12:51:25 WIB
Cetak

Proses pelantikan PAW di DPRD, Rabu (30/4/2025) 

Oleh: Hendrianto

AKSI walkout dramatis Reky Fitro di tengah rapat Banmus DPRD Kuansing bukan sekadar luapan emosi seorang legislator, melainkan representasi dari keganjilan akut dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW).

Keputusan kilat pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD (Setwan) melantik Aditya Pramana, mengabaikan fakta bahwa Aldiko Putra tengah gigih memperjuangkan keadilan di pengadilan, adalah sebuah preseden buruk yang menginjak-injak prinsip negara hukum.

Tindakan ini bukan hanya terburu-buru, namun terindikasi kuat sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang meremehkan proses peradilan. Sungguh ironis ketika Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang notabene pernah merasakan pahitnya sengketa politik, justru memimpin orkestrasi pengangkatan PAW yang cacat prosedur.

Perbandingan yang dilontarkan Reky Fitro mengenai kasus Juprizal yang tidak melanjutkan upaya hukum ke pengadilan semakin menelanjangi standar ganda yang dipertontonkan. Mengapa hak Aldiko Putra untuk mencari keadilan justru diabaikan, sementara kasus serupa di masa lalu diperlakukan berbeda? Aroma diskriminasi dan keberpihakan terasa begitu pekat dalam kebijakan ini.

Tudingan Reky Fitro terhadap kesewenang-wenangan pucuk pimpinan DPRD dan Setwan bukan isapan jempol belaka. Kebijakan yang diambil terkesan sebagai manuver politik instan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum jangka panjang. Ketergesaan yang tercermin dari rapat Banmus yang langsung disusul paripurna pelantikan di hari yang sama, bagai sebuah blitzkrieg politik, menyiratkan adanya agenda tersembunyi atau setidaknya ketidakmauan untuk menghormati proses yang semestinya.

Dalih Juprizal bahwa perannya hanya sebatas meneruskan usulan PAW setelah administrasi lengkap adalah sebuah upaya cuci tangan yang naif. Sebagai pimpinan tertinggi lembaga legislatif, Juprizal memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap proses di bawah kepemimpinannya berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Kepatuhannya yang buta terhadap surat pemberhentian partai, tanpa menunggu kekuatan hukum tetap, adalah sebuah abdikasi terhadap prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum.

Penjelasan pengamat hukum tata negara Universitas Riau, Zul Wisman, semakin mempertegas betapa krusialnya menghormati upaya hukum yang ditempuh Aldiko Putra. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk membela diri melalui jalur peradilan.

Mengabaikan hak ini demi melantik seorang pengganti adalah sebuah kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di tingkat daerah. Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses PAW ini, mulai dari terbitnya SK Gubernur yang mendahului surat permohonan penangguhan dari kuasa hukum Aldiko, hingga undangan pelantikan yang beredar sebelum rapat Banmus, semakin mengukuhkan dugaan adanya desain untuk mempercepat proses ini secara tidak transparan.

Tindakan Sekretaris Dewan Kuansing yang turut serta dalam proses yang patut dipertanyakan ini juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan independensinya. Langkah gegabah Ketua DPRD Kuansing dalam memproses PAW ini bukan hanya berpotensi cacat hukum, namun juga mencoreng marwah lembaga legislatif secara keseluruhan.

Sebab, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara eksplisit memberikan hak kepada anggota partai yang diberhentikan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Mengabaikan ketentuan ini adalah sebuah pelecehan terhadap undang-undang dan menunjukkan ketidakpahaman atau bahkan kesengajaan untuk melangkahi aturan yang ada.

Netizen kini mulai menyuarakan kekecewaannya jelas menggambarkan betapa tindakan Juprizal telah mengangkangi aturan hukum. Keputusan yang menjadi dasar PAW belum berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh proses, termasuk pelantikan, berada di jurang ketidakabsahan.

Ketua Gerindra Kuansing Reky Fitro menjelaskan sebagai garda terdepan penegakan hukum dan tata tertib DPRD, Juprizal diduga justru menjadi aktor utama dalam potensi pelanggaran ini. Konsekuensi dari kebijakan yang terburu-buru ini sangatlah nyata. Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD, sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam melengkapi berkas PAW yang bermasalah, sangat mungkin menghadapi gugatan hukum atas tindakan yang melampaui kewenangan dan tidak sesuai prosedur.

Skandal PAW Kuansing ini bukan sekadar persoalan internal partai atau lembaga, melainkan sebuah tamparan keras bagi penegakan hukum dan etika berpolitik di daerah. Aksi walkout Reky Fitro kemarin adalah alarm bagi seluruh anggota DPRD Kuansing. Integritas lembaga legislatif sedang dipertaruhkan. Diperlukan tindakan tegas dan korektif untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Proses PAW yang cacat hukum ini harus ditinjau ulang, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian atau kesengajaan dalam mengabaikan proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban. Jika tidak, preseden buruk ini akan terus menghantui dan merusak citra DPRD Kuansing sebagai representasi suara rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan. (***) 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ketika Bencana Alam Menjadi Risiko di Tempat Kerja

Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin

Kalau Alam Sudah Menegur

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

Ketika Bencana Alam Menjadi Risiko di Tempat Kerja

Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin

Kalau Alam Sudah Menegur

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 2 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 3 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 4 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 5 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 6 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 7 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 8 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 9 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
Terkini +INDEKS

Ketika Bencana Alam Menjadi Risiko di Tempat Kerja

11 September 2026
Pemko Dumai Gandeng BRK Syariah Siapkan Hunian Layak bagi ASN dan PPPK
11 September 2026
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
11 September 2026
Bara Gambut Pelalawan Disiram X Fire, Polda Riau Cari Metode Efektif Tangani Karhutla
11 September 2026
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
11 September 2026
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
11 September 2026
Pemko Pekanbaru Libatkan Baznas untuk Bantuan Produktif demi Pangkas Kemiskinan
11 September 2026
Wakil Walikota Pekanbaru Harapkan Pembentukan Karakter Anak Lewat Gelar Budaya Melayu Islam
11 September 2026
Tekan Pengangguran Tembus 140 Ribu Orang, Disnakertrans Riau Fasilitasi Wawancara Kerja Langsung
11 September 2026
Sektor Nonmigas Melonjak 118 Persen, Impor Riau Tembus US$2,07 Miliar hingga Juli 2026
11 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved