• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Opini

Ketidakpatuhan Hukum di DPRD Kuansing, Skandal PAW yang Mencoreng Wajah Demokrasi

Redaksi

Kamis, 01 Mei 2025 12:51:25 WIB
Cetak

Proses pelantikan PAW di DPRD, Rabu (30/4/2025) 

Oleh: Hendrianto

AKSI walkout dramatis Reky Fitro di tengah rapat Banmus DPRD Kuansing bukan sekadar luapan emosi seorang legislator, melainkan representasi dari keganjilan akut dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW).

Keputusan kilat pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD (Setwan) melantik Aditya Pramana, mengabaikan fakta bahwa Aldiko Putra tengah gigih memperjuangkan keadilan di pengadilan, adalah sebuah preseden buruk yang menginjak-injak prinsip negara hukum.

Tindakan ini bukan hanya terburu-buru, namun terindikasi kuat sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang meremehkan proses peradilan. Sungguh ironis ketika Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang notabene pernah merasakan pahitnya sengketa politik, justru memimpin orkestrasi pengangkatan PAW yang cacat prosedur.

Perbandingan yang dilontarkan Reky Fitro mengenai kasus Juprizal yang tidak melanjutkan upaya hukum ke pengadilan semakin menelanjangi standar ganda yang dipertontonkan. Mengapa hak Aldiko Putra untuk mencari keadilan justru diabaikan, sementara kasus serupa di masa lalu diperlakukan berbeda? Aroma diskriminasi dan keberpihakan terasa begitu pekat dalam kebijakan ini.

Tudingan Reky Fitro terhadap kesewenang-wenangan pucuk pimpinan DPRD dan Setwan bukan isapan jempol belaka. Kebijakan yang diambil terkesan sebagai manuver politik instan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum jangka panjang. Ketergesaan yang tercermin dari rapat Banmus yang langsung disusul paripurna pelantikan di hari yang sama, bagai sebuah blitzkrieg politik, menyiratkan adanya agenda tersembunyi atau setidaknya ketidakmauan untuk menghormati proses yang semestinya.

Dalih Juprizal bahwa perannya hanya sebatas meneruskan usulan PAW setelah administrasi lengkap adalah sebuah upaya cuci tangan yang naif. Sebagai pimpinan tertinggi lembaga legislatif, Juprizal memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap proses di bawah kepemimpinannya berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Kepatuhannya yang buta terhadap surat pemberhentian partai, tanpa menunggu kekuatan hukum tetap, adalah sebuah abdikasi terhadap prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum.

Penjelasan pengamat hukum tata negara Universitas Riau, Zul Wisman, semakin mempertegas betapa krusialnya menghormati upaya hukum yang ditempuh Aldiko Putra. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk membela diri melalui jalur peradilan.

Mengabaikan hak ini demi melantik seorang pengganti adalah sebuah kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di tingkat daerah. Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses PAW ini, mulai dari terbitnya SK Gubernur yang mendahului surat permohonan penangguhan dari kuasa hukum Aldiko, hingga undangan pelantikan yang beredar sebelum rapat Banmus, semakin mengukuhkan dugaan adanya desain untuk mempercepat proses ini secara tidak transparan.

Tindakan Sekretaris Dewan Kuansing yang turut serta dalam proses yang patut dipertanyakan ini juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan independensinya. Langkah gegabah Ketua DPRD Kuansing dalam memproses PAW ini bukan hanya berpotensi cacat hukum, namun juga mencoreng marwah lembaga legislatif secara keseluruhan.

Sebab, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara eksplisit memberikan hak kepada anggota partai yang diberhentikan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Mengabaikan ketentuan ini adalah sebuah pelecehan terhadap undang-undang dan menunjukkan ketidakpahaman atau bahkan kesengajaan untuk melangkahi aturan yang ada.

Netizen kini mulai menyuarakan kekecewaannya jelas menggambarkan betapa tindakan Juprizal telah mengangkangi aturan hukum. Keputusan yang menjadi dasar PAW belum berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh proses, termasuk pelantikan, berada di jurang ketidakabsahan.

Ketua Gerindra Kuansing Reky Fitro menjelaskan sebagai garda terdepan penegakan hukum dan tata tertib DPRD, Juprizal diduga justru menjadi aktor utama dalam potensi pelanggaran ini. Konsekuensi dari kebijakan yang terburu-buru ini sangatlah nyata. Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD, sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam melengkapi berkas PAW yang bermasalah, sangat mungkin menghadapi gugatan hukum atas tindakan yang melampaui kewenangan dan tidak sesuai prosedur.

Skandal PAW Kuansing ini bukan sekadar persoalan internal partai atau lembaga, melainkan sebuah tamparan keras bagi penegakan hukum dan etika berpolitik di daerah. Aksi walkout Reky Fitro kemarin adalah alarm bagi seluruh anggota DPRD Kuansing. Integritas lembaga legislatif sedang dipertaruhkan. Diperlukan tindakan tegas dan korektif untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Proses PAW yang cacat hukum ini harus ditinjau ulang, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian atau kesengajaan dalam mengabaikan proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban. Jika tidak, preseden buruk ini akan terus menghantui dan merusak citra DPRD Kuansing sebagai representasi suara rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan. (***) 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejuk di Tengah Bising

Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik

Benteng Roboh, Injury Time Juprizal

Buy Now, Pay Later: Anugerah atau Perangkap Tersembunyi?

Gaya Elit, Ekonomi Sulit

'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'

Sejuk di Tengah Bising

Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik

Benteng Roboh, Injury Time Juprizal

Buy Now, Pay Later: Anugerah atau Perangkap Tersembunyi?

Gaya Elit, Ekonomi Sulit

'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved