• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Opini

Tanah Hilang, Hidup Merana: Desakan Perda Adat di Tengah Ekspansi Investasi

Redaksi

Rabu, 23 April 2025 16:16:48 WIB
Cetak

Tanah ulayat

Oleh: Hendrianto

DI TENGAH gembar-gembor pembangunan dan masuknya investasi, ironi pahit justru mencengkeram Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Ekspansi masif sektor industri dan alih fungsi lahan, yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi, kini justru memicu krisis kemanusiaan dan lingkungan.

Data terpercaya mengindikasikan lonjakan angka kemiskinan struktural di kalangan masyarakat lokal, sebuah kondisi yang diperparah oleh hilangnya akses terhadap tanah yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan mereka.

Sumber-sumber terpercaya di lapangan, termasuk data dari organisasi masyarakat sipil dan pengakuan langsung dari warga terdampak, mengungkapkan bagaimana gelombang investasi, terutama di sektor perkebunan skala besar dan perkebunan ilegal, secara sistematis menggerus hak-hak masyarakat adat dan petani kecil.

Lahan-lahan produktif yang dulunya menjadi sumber pangan dan pendapatan, kini beralih fungsi menjadi hamparan monokultur atau area eksploitasi.

Kekhawatiran ini bukan isapan jempol belaka. Analisis mendalam terhadap pola investasi di Kuansing menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara keuntungan yang dinikmati investor dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat.

Proses perizinan yang kurang transparan dan lemahnya pengawasan diduga kuat menjadi celah bagi praktik-praktik yang merugikan. Lebih lanjut, erosi lahan menjadi konsekuensi logis dari alih fungsi hutan dan praktik pertanian yang tidak berkelanjutan.

Hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber air, dibabat habis demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Akibatnya, tanah menjadi labil, kesuburan menurun drastis, dan bencana alam seperti banjir dan longsor semakin mengancam.

Dalam situasi yang kian mendesak ini, perlunya segera disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat adat di Kuantan Singingi menjadi semakin krusial. Para tokoh adat dan organisasi masyarakat sipil meyakini bahwa pengakuan formal terhadap eksistensi, hak ulayat, dan kearifan lokal masyarakat adat akan menjadi benteng perlindungan yang efektif terhadap dampak negatif investasi dan alih fungsi lahan.

"Dengan adanya Perda pengakuan adat, hak-hak kami atas tanah dan sumber daya alam akan memiliki landasan hukum yang kuat," tegas seorang perwakilan organisasi masyarakat adat Kuansing.

Ini bukan hanya soal identitas, tapi juga soal keberlangsungan hidup dan masa depan masyarakat lokal. Tokoh-tokoh adat, organisasi non-pemerintah yang kredibel, dan akademisi mendesak adanya audit menyeluruh terhadap izin-izin investasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan, serta percepatan proses legislasi Perda pengakuan adat sebagai langkah fundamental untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal.

Mereka juga menuntut adanya mekanisme perlindungan hak-hak masyarakat lokal yang lebih kuat dan partisipasi aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pembangunan, yang akan lebih terjamin dengan adanya payung hukum pengakuan adat.
.
Masa depan Kuantan Singingi kini berada di persimpangan jalan. Jika pemerintah daerah terus mengabaikan jeritan warganya dan menunda pengakuan hak-hak adat, serta memprioritaskan kepentingan investor semata, bukan tidak mungkin konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih parah akan terjadi.

Pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang menghormati hak-hak masyarakat lokal dan menjaga kelestarian alam, dengan landasan hukum yang kuat melalui Perda pengakuan adat, adalah satu-satunya jalan keluar untuk menyelamatkan Kuansing dari jurang kehancuran.

Masyarakat menanti bukti nyata, bukan sekadar janji manis investasi yang ternyata berujung pada kemiskinan dan kerusakan lingkungan, serta kepastian hukum melalui pengakuan adat yang tak kunjung tiba. (***)


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin

Kalau Alam Sudah Menegur

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama

Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin

Kalau Alam Sudah Menegur

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 2 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 3 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 4 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 5 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 6 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 7 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 8 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 9 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Terkini +INDEKS

Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

10 September 2026
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
10 September 2026
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
10 September 2026
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
10 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
10 September 2026
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved