PILIHAN
Dispora Riau Matangkan Kajian Untuk Stadion Utama
RENCANA kelanjutan pembangunan Stadion Utama Riau memperlihatkan titik terang. Saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih mematangkan kajian untuk memfinalkan hal tersebut.
Langkah tersebut dilakukan setelah mendapat sinyal positif dan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam implementasinya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau sedang mempersiapkan hal-hal pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kadispora Riau, Edi Yusti di Pekanbaru. Ia menilai, pada prinsipnya Dispora berharap agar Stadion Utama Riau dapat kembali digunakan untuk berbagi event lokal, nasional hingga internasional.
"Ya mudah-mudahan sudah ada kejelasan. Setelah sekian lama terabaikan, kini kami berharap bisa menyelesaikannya. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi,"tuturnya.
Dalam rangka memaksimalkan hal tersebut, Dispora sedang menyiapkan tim untuk melakukan kajian. Mulai dari sisi administrasi peraturan yang berlaku, penghitungan sisa pembayaran hutang pembangunan Main Stadion maupun infrastruktur penunjangnya.
"Yang pasti kan harus ada dasar hukumnya. Penghitungan kembali harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Harus ada kehati-hatian agar tidak menjadi kendala dikemudian hari," imbuh Edi.(riA)
Langkah tersebut dilakukan setelah mendapat sinyal positif dan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam implementasinya Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau sedang mempersiapkan hal-hal pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kadispora Riau, Edi Yusti di Pekanbaru. Ia menilai, pada prinsipnya Dispora berharap agar Stadion Utama Riau dapat kembali digunakan untuk berbagi event lokal, nasional hingga internasional.
"Ya mudah-mudahan sudah ada kejelasan. Setelah sekian lama terabaikan, kini kami berharap bisa menyelesaikannya. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi,"tuturnya.
Dalam rangka memaksimalkan hal tersebut, Dispora sedang menyiapkan tim untuk melakukan kajian. Mulai dari sisi administrasi peraturan yang berlaku, penghitungan sisa pembayaran hutang pembangunan Main Stadion maupun infrastruktur penunjangnya.
"Yang pasti kan harus ada dasar hukumnya. Penghitungan kembali harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Harus ada kehati-hatian agar tidak menjadi kendala dikemudian hari," imbuh Edi.(riA)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol