PILIHAN
KPK Terbitkan Surat Cegah untuk Suparman
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat cegah untuk Bupati Rokan Hulu, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johan Firdaus atas permintaan KPK. Surat cegah yang dikeluarkan berlaku selama enam bulan.
"KPK sudah meminta untuk melakukan pencegahan kepada dua orang yakni SUP (Suparman) dan JOH (Johan Firdaus)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Budi Santoso, Jumat (15/4).
Heru menuturkan permohonan pencegahan diajukan KPK sejak tanggal Selasa 12 April 2016.
Seperti diketahui, Jumat (8/4) KPK, menetapkan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman dan mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap RAPBD-P Riau tahun 2014. Keduanya yakni Joh (Johan Firdaus Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan Sup (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4).
Dikatakan Priharsa, Johar Firdaus dan Suparman yang keduanya adalah politisi Partai Golkar itu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.
Suparman dan Johar diduga menerima hadiah dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait RAPBD tersebut.
"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," pungkas Priharsa seperti dikutip dari merdeka.(ria)
"KPK sudah meminta untuk melakukan pencegahan kepada dua orang yakni SUP (Suparman) dan JOH (Johan Firdaus)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Budi Santoso, Jumat (15/4).
Heru menuturkan permohonan pencegahan diajukan KPK sejak tanggal Selasa 12 April 2016.
Seperti diketahui, Jumat (8/4) KPK, menetapkan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman dan mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap RAPBD-P Riau tahun 2014. Keduanya yakni Joh (Johan Firdaus Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan Sup (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4).
Dikatakan Priharsa, Johar Firdaus dan Suparman yang keduanya adalah politisi Partai Golkar itu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.
Suparman dan Johar diduga menerima hadiah dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait RAPBD tersebut.
"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," pungkas Priharsa seperti dikutip dari merdeka.(ria)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto