MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Pekanbaru, Kemenangan Agung-Markarius Makin Kuat

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Pada sidang yang dilaksanakan pada 4 Februari 2025, hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.
Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, ini dihadiri oleh pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang menerima eksepsi dari termohon serta pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menyatakan bahwa keputusan ini semakin meneguhkan integritas hasil Pemilu di Kota Pekanbaru. "Keputusan ini membuktikan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain Pekanbaru, MK juga mengeluarkan putusan serupa untuk beberapa perkara PHP di Pilkada Kabupaten/Kota lainnya di Riau. Beberapa keputusan yang dikeluarkan pada 4 Februari 2025 antara lain: Kuantan Singingi (Perkara 21) - Permohonan pemohon ditolak, Kota Dumai (Perkara 89) - Permohonan pemohon ditolak, dan Kota Pekanbaru (Perkara 95) - Permohonan pemohon ditolak.
Sidang PHPU lainnya akan digelar pada 5 Februari 2025 untuk wilayah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar, dengan putusan yang akan diumumkan sesuai jadwal yang ditentukan.
Keputusan MK ini menandai berakhirnya beberapa perselisihan hasil pemilu di Riau dan menegaskan keabsahan hasil pilkada yang telah dilaksanakan. (Nab)
Berita Lainnya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya