• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Politik

SK Pengangkatan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau Ilegal, Suparman: Syamsuar Langgar Aturan Partai

Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 22:29:21 WIB
Cetak

Senior Partai Golkar Riau, Suparman. | Foto : ovie

RIAUIN.COM – Surat Keputusan (SK) penggantian Sekretaris DPD I Golkar Riau dari Indra Gunawan Eed kepada Parisman Ihwan alias Iwan Patah dinilai ilegal, karena melanggar mekanisme partai yang diatur dalam AD/ART Golkar serta petunjuk pelaksanaan (juklak) organisasi. Tokoh senior Golkar Riau, Suparman, menyebut kebijakan yang dilakukan Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar sudah tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, SK tersebut dikeluarkan pada 9 Desember 2024, setelah masa jabatan Syamsuar sebagai Ketua DPD I Golkar Riau berakhir. Dengan demikian, Syamsuar sudah melanggar aturan partai.

“Pengangkatan ini ilegal. Berdasarkan AD/ART dan juklak partai, Syamsuar sudah tidak berwenang mengusulkan perubahan kepengurusan. Di dalam AD/ART Partai jelas disebutkan bahwa Munas DPP atau Musda DPD I dan DPD II harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa jabatan ketua yang dihitung berdasarkan periodesasi. Karena berlakunya SK DPD I Golkar Riau berdasarkan periodesasi hasil Musda 2019, bukan berdasarkan tanggal ditetapkannya SK," kata Suparman, Rabu (15/1/2025).

Suparman menjelaskan, Munas DPP Golkar harusnya dilaksanakan paling lambat 21 Agustus 2024, yang berarti Musda Golkar Riau seharusnya sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 21 November 2024. Dengan demikian, usulan penggantian pengurus yang dilakukan pada 9 Desember 2024 sudah tidak sah.

“Memang, SK Syamsuar itu berlaku sampai 18 Mei 2025. Namun, SK tersebut tidak mencantumkan tanggal berakhirnya masa jabatan, hanya menyebutkan periode. Setelah Munas dilaksanakan pada Agustus 2024, seharusnya Musda dilakukan paling lambat tiga bulan setelahnya. Jadi Musda Golkar Riau tidak lagi diselenggarakan oleh Syamsuar, melainkan diambil alih oleh DPP,” tegas Suparman.

Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Golkar Riau, DPP Golkar mengeluarkan SK pengesahan komposisi pengurus DPD I Golkar melalui SK Nomor: Skep-48/DPP/Golkar/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Sarmuji pada 8 Januari 2025.

Dalam SK tersebut, diatur bahwa pengangkatan Parisman Ikhwan sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau menggantikan Indra Gunawan Eet. Meskipun posisi Ketua DPD I Golkar Riau masih dijabat oleh Syamsuar dan Bendahara tetap dijabat oleh Nuraini, perubahan ini tetap dianggap cacat hukum karena dilakukan setelah masa jabatan Syamsuar berakhir dan tanpa melalui mekanisme rapat pleno yang diperluas.

Dengan demikian, Syamsuar telah melakukan tiga kali penggantian pengurus sejak Musda 2019, bahkan dua kali di tahun 2024 tanpa melalui rapat pleno diperluas. Beberapa perubahan SK pengurus yang dimaksud adalah Nomor: Skep 21/DPP/Golkar/V/2020, Nomor: Skep 866/DPP/Golkar/VII/2024, dan Nomor: Skep 48/DPP/Golkar/I/2025.

"Tindakan Syamsuar ini jelas melanggar mekanisme partai Golkar. Ini berpotensi merusak soliditas internal partai, terutama menjelang tahun politik yang membutuhkan konsolidasi kuat. Syamsuar tidak memahami AD/ART, yang seharusnya jadi acuan dalam menjalankan organisasi. Jika ada mal administrasi, kita berhak pertanyakan dan gugat PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela) Syamsuar," ujar mantan Bupati Rokan Hulu itu.

Selain itu, posisi Wakil Ketua DPRD Riau yang saat ini dijabat oleh Iwan Patah, seharusnya dijabat oleh Sekretaris DPD I Golkar. Dalam struktur organisasi Golkar, Wakil Ketua DPRD Riau seharusnya diisi oleh Sekretaris, bukan oleh anggota lain.

"Seharusnya posisi Wakil Ketua DPRD itu ditempati oleh Sekretaris (Indra Gunawan Eet), bukan oleh yang lain. Ini lagi-lagi masalah personal, di mana Syamsuar merasa bebas mengganti tanpa proses rapat pleno yang sah. Indra Gunawan Eet sudah legowo, tetapi tetap diganti tanpa prosedur yang benar,” jelasnya. -vie


 Editor : novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026
CapCut Kini Hadir di MyTelkomsel, Bikin Kreasi Konten Makin Praktis
20 Juli 2026
Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah
20 Juli 2026
Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar
20 Juli 2026
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
20 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama
20 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW
20 Juli 2026
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
20 Juli 2026
Kualitas Layanan Perpustakaan Soeman HS Riau Raih Predikat Sangat Baik
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved