SK Pengangkatan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau Ilegal, Suparman: Syamsuar Langgar Aturan Partai

Senior Partai Golkar Riau, Suparman. | Foto : ovie
RIAUIN.COM – Surat Keputusan (SK) penggantian Sekretaris DPD I Golkar Riau dari Indra Gunawan Eed kepada Parisman Ihwan alias Iwan Patah dinilai ilegal, karena melanggar mekanisme partai yang diatur dalam AD/ART Golkar serta petunjuk pelaksanaan (juklak) organisasi. Tokoh senior Golkar Riau, Suparman, menyebut kebijakan yang dilakukan Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar sudah tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, SK tersebut dikeluarkan pada 9 Desember 2024, setelah masa jabatan Syamsuar sebagai Ketua DPD I Golkar Riau berakhir. Dengan demikian, Syamsuar sudah melanggar aturan partai.
“Pengangkatan ini ilegal. Berdasarkan AD/ART dan juklak partai, Syamsuar sudah tidak berwenang mengusulkan perubahan kepengurusan. Di dalam AD/ART Partai jelas disebutkan bahwa Munas DPP atau Musda DPD I dan DPD II harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa jabatan ketua yang dihitung berdasarkan periodesasi. Karena berlakunya SK DPD I Golkar Riau berdasarkan periodesasi hasil Musda 2019, bukan berdasarkan tanggal ditetapkannya SK," kata Suparman, Rabu (15/1/2025).
Suparman menjelaskan, Munas DPP Golkar harusnya dilaksanakan paling lambat 21 Agustus 2024, yang berarti Musda Golkar Riau seharusnya sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 21 November 2024. Dengan demikian, usulan penggantian pengurus yang dilakukan pada 9 Desember 2024 sudah tidak sah.
“Memang, SK Syamsuar itu berlaku sampai 18 Mei 2025. Namun, SK tersebut tidak mencantumkan tanggal berakhirnya masa jabatan, hanya menyebutkan periode. Setelah Munas dilaksanakan pada Agustus 2024, seharusnya Musda dilakukan paling lambat tiga bulan setelahnya. Jadi Musda Golkar Riau tidak lagi diselenggarakan oleh Syamsuar, melainkan diambil alih oleh DPP,” tegas Suparman.
Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Golkar Riau, DPP Golkar mengeluarkan SK pengesahan komposisi pengurus DPD I Golkar melalui SK Nomor: Skep-48/DPP/Golkar/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Sarmuji pada 8 Januari 2025.
Dalam SK tersebut, diatur bahwa pengangkatan Parisman Ikhwan sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau menggantikan Indra Gunawan Eet. Meskipun posisi Ketua DPD I Golkar Riau masih dijabat oleh Syamsuar dan Bendahara tetap dijabat oleh Nuraini, perubahan ini tetap dianggap cacat hukum karena dilakukan setelah masa jabatan Syamsuar berakhir dan tanpa melalui mekanisme rapat pleno yang diperluas.
Dengan demikian, Syamsuar telah melakukan tiga kali penggantian pengurus sejak Musda 2019, bahkan dua kali di tahun 2024 tanpa melalui rapat pleno diperluas. Beberapa perubahan SK pengurus yang dimaksud adalah Nomor: Skep 21/DPP/Golkar/V/2020, Nomor: Skep 866/DPP/Golkar/VII/2024, dan Nomor: Skep 48/DPP/Golkar/I/2025.
"Tindakan Syamsuar ini jelas melanggar mekanisme partai Golkar. Ini berpotensi merusak soliditas internal partai, terutama menjelang tahun politik yang membutuhkan konsolidasi kuat. Syamsuar tidak memahami AD/ART, yang seharusnya jadi acuan dalam menjalankan organisasi. Jika ada mal administrasi, kita berhak pertanyakan dan gugat PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela) Syamsuar," ujar mantan Bupati Rokan Hulu itu.
Selain itu, posisi Wakil Ketua DPRD Riau yang saat ini dijabat oleh Iwan Patah, seharusnya dijabat oleh Sekretaris DPD I Golkar. Dalam struktur organisasi Golkar, Wakil Ketua DPRD Riau seharusnya diisi oleh Sekretaris, bukan oleh anggota lain.
"Seharusnya posisi Wakil Ketua DPRD itu ditempati oleh Sekretaris (Indra Gunawan Eet), bukan oleh yang lain. Ini lagi-lagi masalah personal, di mana Syamsuar merasa bebas mengganti tanpa proses rapat pleno yang sah. Indra Gunawan Eet sudah legowo, tetapi tetap diganti tanpa prosedur yang benar,” jelasnya. -vie
Berita Lainnya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya