Antisipasi Kebocoran Pendapatan Daerah, Bupati Kuansing Bakal Bangun Pos Lintas Buah Sawit, Ini Fungsinya
.jpg)
Bupati saat Sidak ke PT GSL pekan lalu
RIAUN. COM - Potensi kerugian pendapatan daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akibat transaksi penjualan buah sawit ilegal ditaksir mencapai Rp243 miliar per tahun. Angka ini dinilai setara dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang digelontorkan oleh Pemda Kuansing setiap tahunnya.
Untuk meminimalisir kebocoran pendapatan tersebut, Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby bakal membangun pos lintas buah sawit di setiap ruas jalan yang dilalui truk-truk pengangkut sawit. Saat ini Bupati telah menerjunkan tim audit yang dipimpin oleh Kadis PTSP untuk mengaudit seluruh feron dan pabrik-pabrik sawit yang beroperasi di Kuansing.
" Nanti setelah audit selesai kita akan ada masa sosialisasi 1 sd 2 bulan/ pengampunan, setelah masa itu berakhir Insya Allah pos Gabungan PPNS di semua ruas jalan yang di lintasi angkutan buah sudah selesai," kata Bupati saat berbincang dengan riauin, Minggu sore (12/1/2025).
Setiap truk sawit yang melintasi akan diperiksa oleh tim. Yang bersumber dari feron yang tidak berizin dan tidak jelas sumber buahnya (diduga dari kawasan hutan) akan disita. Ditindak sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundangan.
Namun, langkah awal yang akan dilakukan oleh Bupati adalah mengaudit seluruh feron sebagai pengumpul buah tempat asal adminitrasi Delivery Order (DO) memberangkatkan buah.
" Langkah awal kita tertibkan dulu, karena dari 131 feron hanya dua yang ada izin. Sisanya ilegal. Ini yang menjadi masalah selama ini, " ungkap Doktor lulusan Universitas Pasundan itu menerangkan.
Menurut pria yang terkenal humoris itu menjelaskan, besarnya kerugian daerah disebabkan oleh banyaknya kebun kelapa sawit ilegal di Kuansing. Luasnya mencapai 200 ribu hektar.
"Hampir 200 ribu hektar di kawasan hutan. Ini yang kita cek apakah mereka sudah mengurus sesuai Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) , " ujarnya.
Langkah ini diambilnya guna untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari tanaman sawit. Karena mayoritas ekonomi masyarakat Kuansing saat ini bertumpu kepada hasil dari kebun kelapa sawit.
Oleh karena itu, bupati akan menempatkan pejabat berwenang dan PPNS untuk menjaga pos lintas setelah nanti selasai dibangun.
" Soal lahan kebun, sumber lahan, buah yang diangkut ke feron atau langsung dari kebun ke pabrik, nanti kita audit di pabrik. Dan diukur dengan kapasistas pabrik, " ucap bupati menceritakan teknis audit yang dilakukan tim.
Bupati memberi tenggat waktu 60 hari kerja kepada tim audit untuk menyelesaikan tugas tersebut. " Kalau tidak selesai nanti kita pertimbangkan lagi untuk penambahan waktu, karena ada 31 pabrik dan 131 feron yang akan diaudit, " tuturnya.
Akan Berikan Pengampunan.
Bupati Suhardiman Amby akan memberikan pengampunan kepada pengusaha kebun kelapa sawit yang hanya memiliki batas luas tertentu. Batas luas yang diampuni hanya maksimal 5 hektar. Itu pun bagi pemilik kebun yang telah mengurus izin keterlanjuran.
" Pengampunan kita berikan kepada mereka yang sudah dalam proses penyelesaian perizinan pengurusan sesuai UUCK, seperti Izin satu daur ( keterlanjuran) , Tora, PS, atau sertifikat perorangan maksimal lima hektar, " katanya.
Selain itu pemilik harus sudah tinggal di lokasi kebun minimal 5 tahun, mereka dapat membuktikan bahwa mereka sedang mengurus perizinan baik di Kemenhut atau instansi lain yang berwenang.
Bupati meminta seluruh pihak ikut terlibat dalam membantu dan mengawasi kinerja pemerintah agar Kuansing bisa mendapatkan hasil yang maksimal dari kebun kelapa sawit.
" Pekerjaan ini juga harus dibantu oleh masyarakat, pers dan lembaga lain yang mengetahui informasi, " harap Bupati. (hen)
Berita Lainnya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya
Lewat CSR BRK Syariah, Warga Desa Mengkait Anambas Terima Gerobak Sorong
Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah
Mantan Petugas Kehutanan Ungkap Enam Ribu Hektar HPT Sumpu Telah Diajukan Keterlanjuran : Tapi Belum Disetujui
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir
Jangan Hanya Sibuk DL, DPRD Kuansing Harus Tuntaskan Persoalan HPT Sumpu
Tepis Dewan Masuk Angin, Besok DPRD Kuansing Kembali Jadwalkan Pemanggilan Koperasi Guna Karya