PILIHAN
PANWASLU : ASN Wajib Netral di Pilgubri
PEKANBARU, riauin.com-- Sikap netral dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada tertuang dalam Hal itu UU Nomor 10 tahun 2016. Karena itu setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Pekanbaru wajib bersikap netral.
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Senin (24/10'17) mengatakan hal tersebut kepada wartawan. ASN tidak saja dituntut netral, tapi juga tidak terlobat dalam hal memfasilitasi sosialisasi bakal calon gubernur maupun parpol peserta pemilu.
Pasal 71 ayat 1 yang mengatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anhgota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon.
"Jika pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku terutama terkait netralitas dalam pelaksanaan Pilgubri, maka bisa dihukum penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda mulai Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Untuk itu para pejabat atau ASN mulai dari lurah, camat dan lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Indra.
Panwaslu kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan.
Namun demikian, pihaknya berharap peran serta masyarakat dan media untuk sama-sama mengawasi netralitas ASN dalam Pilgubri 2018 mendatang. Jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, bisa melaporkan ke Panwaslu disertai bukti-bukti pendukung yang kuat. Sehingga laporan dari masyarakat tersebut bisa ditindaklanjuti," harapnya.
Laporan tersebut bisa disampaikan ke Panwaslu Kota Pekanbaru atau Bawaslu Riau paling lama tujuh hari setelah kejadian. Dimana selanjutnya, laporan tersebut akan didalami, kemudian dikeluarkan keputusan. Terbukti ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti maka akan diteruskan ke pihak berwewenang sesuai dengan pelanggarannya.
"Jika ada unsur pidananya maka diteruskan ke Gakumdu, jika terkait pelanggaran kode etik dan disipilin, bisa dilaporkan ke Kemenpan dan Komisi ASN. Jika pelanggaran administrasi maka akan kita teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki," tutupnya. (Vie)
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Senin (24/10'17) mengatakan hal tersebut kepada wartawan. ASN tidak saja dituntut netral, tapi juga tidak terlobat dalam hal memfasilitasi sosialisasi bakal calon gubernur maupun parpol peserta pemilu.
Pasal 71 ayat 1 yang mengatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anhgota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon.
"Jika pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku terutama terkait netralitas dalam pelaksanaan Pilgubri, maka bisa dihukum penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda mulai Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Untuk itu para pejabat atau ASN mulai dari lurah, camat dan lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," kata Indra.
Panwaslu kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan.
Namun demikian, pihaknya berharap peran serta masyarakat dan media untuk sama-sama mengawasi netralitas ASN dalam Pilgubri 2018 mendatang. Jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, bisa melaporkan ke Panwaslu disertai bukti-bukti pendukung yang kuat. Sehingga laporan dari masyarakat tersebut bisa ditindaklanjuti," harapnya.
Laporan tersebut bisa disampaikan ke Panwaslu Kota Pekanbaru atau Bawaslu Riau paling lama tujuh hari setelah kejadian. Dimana selanjutnya, laporan tersebut akan didalami, kemudian dikeluarkan keputusan. Terbukti ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti maka akan diteruskan ke pihak berwewenang sesuai dengan pelanggarannya.
"Jika ada unsur pidananya maka diteruskan ke Gakumdu, jika terkait pelanggaran kode etik dan disipilin, bisa dilaporkan ke Kemenpan dan Komisi ASN. Jika pelanggaran administrasi maka akan kita teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki," tutupnya. (Vie)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V