Bea Cukai Bengkalis Bakar 29 Ton Bawang Putih Ilegal dari Malaysia
29 ton bawang putih ilegal dimusnahkan.
RIAUIN.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis melakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 29.070 kilogram (29 ton) bawang putih ilegal yang dibawa Kapal Motor Surya Jaya dari Batu Pahat Malaysia menuju Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan bawang putih dilakukan secara simbolis dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau Parjiya didampingi Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Safri, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi, Kejari Bengkalis, Angkatan Laut, Pengadilan Negeri dan KSOP Sungai Pakning, Rabu (11/12/2024).
"29.070 kilogram bawang putih yang dimusnahkan terdiri dari 1.530 karung dan merupakan penindakan terhadap penyelundupan bawang putih yang dibawa menggunakan Kapal Motor Surya Jaya dari Batu Pahat Malaysia menuju Bengkalis beberapa waktu yang lalu," ujar Parjiya.
Dikatakannya, penangkapan ini berawal adanya informasi dan kemudian satgas patroli BC 700B, BC 20005 dan BC 15048 melakukan pemantauan di jalur laut yang dimungkinkan digunakan sebagai rute oleh kapal tersebut.
"Pada 14 Oktober 2024 kapal tersebut mendapati KM Surya Jaya melintasi di perairan Tanjung Parit Bengkalis dengan kecepatan tinggi dan Ketika dihentikan kapal tersebut mencoba menabrak kapal patroli BC 7006 sehingga menyebabkan kebocoran dan kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya KM Surya Jaya berhasil dihentikan," kata Kakanwil.
"Saat dihentikan pihak kami berhasil mengamankan satu orang ABK dan kemudian barang bukti dan kapal dibawa ke kantor bantu bea cukai sungai pakning untuk diamankan," ungkapnya.
Potensi kerugian negara secara material yaitu berupa penerimaan negara yang tidak tertagih berupa bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp117.425.805, sedangkan kerugian inmaterial yakni mempengaruhi stabilitas ekonomi negara, merugikan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit dan merugikan produsen lokal.
"Untuk pelaku dikenakan pasal 102 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukum penjara 10 tahun dan denda RP5 miliar dan pasal 86 UU nomor 21 tahun 2010 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan ancaman hukuman 10 tahun denda Rp10 miliar," kata Parjiya mengakhiri.(nal/antara).
Berita Lainnya
Usai Perbaikan, Akses Jalan Sudirman di Kecamatan Bukit Batu Kembali Dibuka 9 Januari 2025
Kenakan Toga Warna Ungu Kuning, 35 Lansia Bengkalis Ikuti Wisuda Akbar BKKBN
Sabu Seberat 1,3 Kg dan 126 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Bengkalis
Warga Keluhkan Molornya Proyek Jalan Sudirman Sungai Pakning, Begini Penjelasan Pertamina
Kadiskes Klarifikasi Isu Pelayanan Puskesmas: "Fitnah untuk Menghasut Masyarakat"
Wujudkan RS Pratama, Relawan Syahrany Ajak Warga Bukit Batu Dukung KBS
Usai Perbaikan, Akses Jalan Sudirman di Kecamatan Bukit Batu Kembali Dibuka 9 Januari 2025
Kenakan Toga Warna Ungu Kuning, 35 Lansia Bengkalis Ikuti Wisuda Akbar BKKBN
Sabu Seberat 1,3 Kg dan 126 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Kejari Bengkalis
Warga Keluhkan Molornya Proyek Jalan Sudirman Sungai Pakning, Begini Penjelasan Pertamina
Kadiskes Klarifikasi Isu Pelayanan Puskesmas: "Fitnah untuk Menghasut Masyarakat"
Wujudkan RS Pratama, Relawan Syahrany Ajak Warga Bukit Batu Dukung KBS