PILIHAN
Laporan tak Direspon Penyidik Polres Pelalawan
Korban Perampasan Mobil Bakal Lapor ke Mabes Polri
PEKANBARU, riauin.com-- Merasa tak mendapat panggapan atas laporannya ke penyidik Satreskrim Polres Pelalawan beberapa waktu lalu, Iwan Sarjono (29) bakal menindaklanjuti upaya hukumnya ke Mabes Polri.
Iwan merupakan korban kasus perampasan kendaraan pribadinya yang dilakukab oleh Bapak kandungnya Manaek Siahaan (58) dan Abangnya Jon Piter Siahaan.
"Saya kecewa dengan apa yang dibuat penyidik terhadap saya. Laporan sudah dilanjutkan hingga mengeksekusi penarikan mobil dengan banyak mengeluarkan biaya tapi hasilnya kurang memuaskan," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (19/10/2017) malam tadi.
Dia menceritakan perampasan mobil bermula saat korban berbelanja kebutuhan ke pasar, Rabu (20/9/2017) sore di simpang lampu merah Jalan RAPP, Pengkalan Kerinci, Pelalawan dihadang pelaku menggunakan senjata air shoftgun dan membawa kabur mobilnya.
"Saat dihadang dan dilihat ternyata bapak dan abang saya. Dengan bermodalkan senjata air dhoftgun, pelaku ini leluasa membawa kabur mobil pajero sport saya, yang sebelumnya sempat mengancam akan membunuh saya," kata Iwan yang melaporkan kejadian ke Polres Pelalawan
Korban didampingi kuasa hukumnya, Ramli Tambunan dan Rudolf Naibaho mengatakan akan menindaklanjuti laporan kinerja penyidik yang kurang memuaskan ini.
"Kasus ini masih saja berstatus lidik terus. Belum masuk ke penyidik (lidik) sementara pelakunya sudah diketahui siapa orangnya. Ini yang kita pertanyakan," ucap Rudolf kepada wartawan.
Sudah Ditangani
Terkait kasus ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Humasnya, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi Jumat (20/10/2017) siang mengatakan pihaknya sudah menangani kasus ini.
"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Tidak bisa diproses cepat langsung," ujar Guntur.
Guntur menyebutkan, polisi tidak bisa menangkap langsung pelakunya. Kapolres Pelalawan akan menggelar perkara untuk mencari unsur pidananya. Dimana masalah ini masih menyangkut nama baik keluarga korban.
"Kata kapolresnya, minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk mencari unsur pidananya," kata Guntur.
Guntur juga membantah, kasus ini tidak ada ditindaklanjuti karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) sudah dua kali dikirmkan. Untuk upaya paksa penjemputan mobil maupun penahanan tersangka harus memenuhi unsur pidana ancaman minimal 5 tahun.
Iwan merupakan korban kasus perampasan kendaraan pribadinya yang dilakukab oleh Bapak kandungnya Manaek Siahaan (58) dan Abangnya Jon Piter Siahaan.
"Saya kecewa dengan apa yang dibuat penyidik terhadap saya. Laporan sudah dilanjutkan hingga mengeksekusi penarikan mobil dengan banyak mengeluarkan biaya tapi hasilnya kurang memuaskan," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (19/10/2017) malam tadi.
Dia menceritakan perampasan mobil bermula saat korban berbelanja kebutuhan ke pasar, Rabu (20/9/2017) sore di simpang lampu merah Jalan RAPP, Pengkalan Kerinci, Pelalawan dihadang pelaku menggunakan senjata air shoftgun dan membawa kabur mobilnya.
"Saat dihadang dan dilihat ternyata bapak dan abang saya. Dengan bermodalkan senjata air dhoftgun, pelaku ini leluasa membawa kabur mobil pajero sport saya, yang sebelumnya sempat mengancam akan membunuh saya," kata Iwan yang melaporkan kejadian ke Polres Pelalawan
Korban didampingi kuasa hukumnya, Ramli Tambunan dan Rudolf Naibaho mengatakan akan menindaklanjuti laporan kinerja penyidik yang kurang memuaskan ini.
"Kasus ini masih saja berstatus lidik terus. Belum masuk ke penyidik (lidik) sementara pelakunya sudah diketahui siapa orangnya. Ini yang kita pertanyakan," ucap Rudolf kepada wartawan.
Sudah Ditangani
Terkait kasus ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Humasnya, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi Jumat (20/10/2017) siang mengatakan pihaknya sudah menangani kasus ini.
"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Tidak bisa diproses cepat langsung," ujar Guntur.
Guntur menyebutkan, polisi tidak bisa menangkap langsung pelakunya. Kapolres Pelalawan akan menggelar perkara untuk mencari unsur pidananya. Dimana masalah ini masih menyangkut nama baik keluarga korban.
"Kata kapolresnya, minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk mencari unsur pidananya," kata Guntur.
Guntur juga membantah, kasus ini tidak ada ditindaklanjuti karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) sudah dua kali dikirmkan. Untuk upaya paksa penjemputan mobil maupun penahanan tersangka harus memenuhi unsur pidana ancaman minimal 5 tahun.
Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau