Bawaslu Riau Tindaklanjuti 39 Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkad Serentak 2024
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal saat ekpose hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024 di Riau, dan didampingi seluruh komisioner Bawaslu Riau, di aula Kantor Bawaslu Riau, Kamis (21/11/2024). | Foto : ovie
RIAUIN.COM- Bawaslu Provinsi Riau tengah menindaklanjuti 39 laporan pelanggaran dari 140 laporan pelanggaran yang masuk selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024, terhitung sejak 25 September dan akan berakhir 23 November 2024, lusa. Ke 39 laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat secara formil dan materil diproses secara administrasi.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal saat ekspose hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024 di Riau, dan dihadiri seluruh komisioner Bawaslu Riau, di aula Kantor Bawaslu Riau, Kamis (21/11/2024). Bentuk pelanggaran tersebut diantaranya yang terbanyak pelanggaran administrasi dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan 95 laporan pelanggaran sisanya dinilai tidak diregister karena tidak memenuhi syarat.
"Kita sudah menyurati Kemendes, juga menyurati Pj Walikota Pekanbaru terkait pelanggaran RT/RW dan juga ke BKN, terkait netralitas ASN. Demikian dengan KPU, setiap terjadi pelanggaran administrasi, rekomendasi dari Bawaslu selalu diperbaiki" kata Alnofrizal.
Melihat antusias masyarakat melaporankan pelanggaran selama masa kampanye, Bawaslu Riau mengapresiasi pihak paslon peserta Pilkada 2024 yang selalu berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu ke bawah. Hal ini menyebabkan minimnya angka pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 ini.
Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan hambatan jalannya pemungutan suara secara demokratis, kata Alnof, Bawaslu Riau mengidentifikasi indikator potensi kerawanan di TPS pada Pemilu 2024. Pemetaan kerawanan tersebut mencakup delapan variabel utama yang dianalisis dari 1.862 kelurahan/desa di 12 kabupaten dan kota di Riau. Bawaslu sendiri telah mengumpulan data yang telah dilakukan pada 10–15 November 2024.
"Potensi kerawanan ini kita lakukan sebagai bentuk upaya antisipasi segala kemungkinan terjadi dari berbagai tindak yang dapat di masyarakat," katanya.
Ada pun indikator dan variabel TPS Rawan tersebut, Bawaslu menetapkan delapan variabel utama yang mencakup seperti pertama penggunaan hak pilih. Masalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih pindahan, dan pemilih disabilitas.
Kedua keamanan, hal yang perlu diantisipasi yakni riwayat kekerasan, intimidasi, atau penolakan pemungutan suara. Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi sara, potensi konflik terkait isu agama, suku, ras, dan golongan. Kelima masalah netralitas oleh penyelenggara Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau perangkat desa.
Keenam logistik, masalah dalam distribusi logistik pemilu, seperti kerusakan, keterlambatan, atau kekurangan. Tujuh, lokasi TPS, kesulitan geografis, rawan bencana, dekat rumah paslon, atau tempat rawan konflik. Kemudian jaringan liistrik dan Internet.
Dari 25 indikator yang dianalisis, Bawaslu , ditemukan: ada liima indikator dengan kejadian terbanyak. Seperti TPS dengan pemilih disabilitas (3.085 TPS) dan kendala jaringan internet (724 TPS). Enam belas indikator lainnya, termasuk TPS di lokasi rawan bencana (264 TPS) dan TPS sulit dijangkau (159 TPS).
Sementara ada juga empat indikator dengan kejadian langka, seperti petugas TPS yang berkampanye (5 TPS) atau penolakan pemungutan suara (1 TPS).
Pihaknya juga telah merancang langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan potensi gangguan, antara lain meningkatkan patroli pengawasan di wilayah rawan. Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan termasuk pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
Salah satu upaya yang lakukan dengan penyediaan posko pengaduan yang dapat diakses masyarakat secara offline maupun online. Selain itu, Bawaslu melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik, kelancaran pemungutan suara, serta akurasi data pemilih.
Bawaslu Riau merekomendasikan kepada KPU Provinsi Riau untuk mengantisipasi semua potensi kerawanan sebagaimana dipetakan. Berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencegah gangguan, termasuk netralitas, bencana, keamanan, serta distribusi logistik. Memastikan distribusi logistik ke TPS tepat waktu, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan dan akurasi data pemilih.
"Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan Pemilu 2024 di Riau dapat berjalan lancar, demokratis, dan bebas dari gangguan," ucapnya.
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD