Segera Terapkan KTR, Pemko Pekanbaru Kaji Lokasi Iklan Rokok
RIAUIN.COM - Kota Pekanbaru akan segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang merokok di sembarang tempat. Beberapa area, seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintah, akan menjadi zona bebas rokok.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan. Ia juga menyatakan pentingnya meninjau tempat pemasangan iklan rokok dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Bapenda Kota Pekanbaru.
Saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan daerah yang akan dilarang untuk pemasangan iklan rokok. "Kami harus memperhitungkan dampaknya terhadap pendapatan daerah," tambahnya.
Risnandar juga menegaskan bahwa meski iklan rokok disertai peringatan tentang bahaya kesehatan, penempatan iklan tersebut harus ditata agar tidak berada di dekat fasilitas umum yang rentan, seperti sekolah atau rumah ibadah. (*)
Berita Lainnya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas