RIAUIN.COM - Kota Pekanbaru akan segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang merokok di sembarang tempat. Beberapa area, seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintah, akan menjadi zona bebas rokok.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan. Ia juga menyatakan pentingnya meninjau tempat pemasangan iklan rokok dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Bapenda Kota Pekanbaru.
Saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan daerah yang akan dilarang untuk pemasangan iklan rokok. "Kami harus memperhitungkan dampaknya terhadap pendapatan daerah," tambahnya.
Risnandar juga menegaskan bahwa meski iklan rokok disertai peringatan tentang bahaya kesehatan, penempatan iklan tersebut harus ditata agar tidak berada di dekat fasilitas umum yang rentan, seperti sekolah atau rumah ibadah. (*)