Prabowo Soebianto: Stop Merampok Uang Rakyat
Pemerintahan Suhardiman Amby Dalam Pusaran Dugaan Korupsi, Sejumlah Pejabat Mulai Tak Nyenyak Tidur
Tipikor Polda Riau saat memeriksa sejumlah dokumen
RIAUIN.COM - Kendati terbilang baru Suhardiman Amby menjadi Bupati Kuansing defenitif, namun telah menghadapi beragam persoalan, yang paling kentara sejumlah pejabatnya kini dipanggil Krimsus Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi disejumlah kegiatan.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebesar Rp15 miliar pada Tahun Anggaran 2022. Saat ini, penanganan perkara masuk tahap penyelidikan.
Dikutif daru Haluan Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung.
"Kami telah memeriksa beberapa pihak, termasuk Surya Kurniawan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2022, dan Gusni Sartika yang menjabat sebagai Bendahara KONI Kuansing TA 2022," ujar Kombes Nasriadi, Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dana hibah KONI Kuansing pada tahun 2021 dan 2022 menjadi satu-satunya sumber anggaran yang digunakan. Dana tersebut telah diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 28 April 2023.
Pada tahun 2021, empat organisasi mengajukan proposal dana hibah dengan total usulan Rp30,89 miliar. Dari total tersebut, dana sebesar Rp15 miliar ditetapkan untuk KONI Kuansing tahun 2022 melalui Keputusan Bupati Kuansing No. Kpts.38/II/2022.
Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Yakni, tahap I pada 28 April 2022 sebesar Rp2,5 miliar, dan tahap II pada 29 Agustus 2022 sebesar Rp8,02 miliar.
"Total pencairan yang terealisasi mencapai Rp10,52 miliar, yang disalurkan ke rekening KONI Kuansing di Bank Riau Kepri," kata Kombes Nasriadi.
Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan, termasuk ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proposal dengan besaran dana hibah yang disetujui. Kombes Nasriadi menambahkan, perubahan RAB dilakukan setelah pencairan tahap kedua karena adanya perubahan pada cabang olahraga dan nomor pertandingan yang dipertandingkan di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau tahun 2022.
"Terdapat banyak hal yang perlu kami dalami lebih lanjut, terutama terkait jumlah pencairan, pihak-pihak penerima, serta alasan perubahan proposal. Bahkan, para saksi yang dipanggil tidak membawa dokumen pendukung yang diperlukan," tegas Kombes Nasriadi.
Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan terus menggali fakta dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan. Tujuannya, memastikan tidak ada penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kabupaten Kuansing," pungkas Nasriadi.
Untuk melengkapi keterangan tersebut, hari ini giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan Kuansing Masrul Hakim diperiksa penyidik. Namun hingga saat ini Riauin.com belum mendapatkan informasi apakah Masrul Hakim memenuhi panggilan penyidik.
Sementara sehari sebelumnya, Polda Riau juga memanggil anak buah Suhardiman Amby yang lainya, Andi Zulfitri. Andi Zulfitri diperiksa selama 7 jam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2022 lalu.
Waktu itu, Andi Zulfitri menjabat sebagai Kabid anggaran di BPKAD Kuansing. Menurut informasi pembelian 7 unit mobil dinas oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tanggal 17 Februari 2023 lalu diduga kuat melanggar aturan. Tujuh unit mobil dinas dari beberapa jenis tersebut dibeli dari PT Agung Auto Mall, Teluk Kuantan diduga melanggar Perpres No.33 tahun 2020.
Dugaan korupsi tidak hanya terjadi dilingkungan Pemda Kuansing, bahkan ditataran pemerintahan desa kini juga mulai diungkap. Seperti laporan yang dilayangkan Asosiasi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) baru-baru ini melaporkan Kepala Desa Toar atas dugaan Penyelewengan Honor BPD dan insentif pemangku adat. Menurut informasi, pihak kejaksaan telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Banyaknya perkara kasus korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum merupakan bentuk perlawanan pemerintahan Prabowo Soebianto yang tidak akan tebang pilih dalam memerangi para perampok uang rakyat tersebut. Kini sejumlah pejabat mulai tak nyenyak tidur.
Prabowo diawal pemerintahannya telah berjanji akan menyikat seluruh pejabat daerah maupun pejabat pusat yang main-main dengan uang rakyat. "Stop merampok uang rakyat," kata Presiden Indonesia Prabowo Soebianto. (hen)
Berita Lainnya
SK Pengangkatan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau Ilegal, Suparman: Syamsuar Langgar Aturan Partai
Jaksa Perlu Usut, Anggaran Proyek Mushallah di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Dinilai tak Masuk Akal
Berlangsung Hangat, Silaturahmi Ketum GRBB dengan Calon Pengurus DPC Tenayan Raya dan Kulim
Antisipasi Kebocoran Pendapatan Daerah, Bupati Kuansing Bakal Bangun Pos Lintas Buah Sawit, Ini Fungsinya
Kades Bumi Mulia Akui Bagi-bagi Lahan yang Diserahkan oleh PT AA
Sepulang dari Jakarta Bupati Kuansing Langsung Tancap Gas, Sidak Seluruh Pabrik
SK Pengangkatan Parisman Ihwan Sebagai Sekretaris DPD I Golkar Riau Ilegal, Suparman: Syamsuar Langgar Aturan Partai
Jaksa Perlu Usut, Anggaran Proyek Mushallah di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Dinilai tak Masuk Akal
Berlangsung Hangat, Silaturahmi Ketum GRBB dengan Calon Pengurus DPC Tenayan Raya dan Kulim
Antisipasi Kebocoran Pendapatan Daerah, Bupati Kuansing Bakal Bangun Pos Lintas Buah Sawit, Ini Fungsinya
Kades Bumi Mulia Akui Bagi-bagi Lahan yang Diserahkan oleh PT AA
Sepulang dari Jakarta Bupati Kuansing Langsung Tancap Gas, Sidak Seluruh Pabrik