• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan

Redaksi

Jumat, 08 November 2024 20:22:37 WIB
Cetak

PTUN Pekanbaru

RIAUIN.COM – Diduga tak sepemilihan dengan calon yang didukung oleh PJ Kades Pulau Rengas, Kecamatan Pangean, salah seorang perangkat desa setempat diberhentikan dari jabatannya.

Peristiwa tersebut terjadi pasca Pileg 2024 lalu. Korban yang diberhentikan itu bernama Sahru Ramzi yang selama ini menjabat sebagai Kaur Umum di Desa Pulau Rengas.

Sahru Ramzi saat dikonfirmasi Riauin.com, Jumat (8/11/2024) mengakui dirinya diberhentikan oleh PJ Kades Pulau Rengas sekitar bulan April lalu. "Tanpa sebab saya diberhentikan," kata Ramzi.

Dikatakannya, dulunya sempat dirinya menanyakan prihal pemberhentian tersebut kepada PJ Kades, pada waktu itu PJ Kades Pulau Rengas hanya menjawab, "Maklumlah kondisi politik saat ini," demikian jawaban PJ Kades waktu itu cerita Ramzi.

Tidak terima dengan pemecatan itu, Ramzi lantas melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru.  Dan hasilnya, Kamis, ( 7/11/2024 ) kemarin PTUN  memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh beberapa perangkat Desa Pulau Rengas.

Gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas Nomor: Kpts.001/PLR/IV/2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Pulau Rengas pada 3 April 2024 terkait pemberhentian dan pengangkatan aparatur pemerintahan desa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN menyatakan bahwa eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Desa Pulau Rengas, dan pihak intervensi tidak dapat diterima. Pada pokok perkara, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pada tahun 2024 adalah batal. Hakim mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut keputusan tersebut, yang berdampak pada posisi beberapa perangkat desa, termasuk Syahru Ramzi (jabatan lama: Kaur Umum), Jonneri (jabatan lama: Kasi Pemerintahan), dan Yefri Indra (jabatan lama: Kepala Dusun 3).

Selain itu, PTUN memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang memastikan Yefri Indra tetap diangkat sebagai perangkat desa atau ditempatkan dalam jabatan setara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak tergugat dan pihak tergugat II intervensi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 470.000,-.

Majelis Hakim dalam putusan tersebut menolak gugatan para penggugat untuk tuntutan yang lainnya, yang berarti beberapa permintaan dari para penggugat tidak diakomodasi oleh pengadilan.

Dengan adanya putusan ini, pihak Desa Pulau Rengas diharapkan segera menjalankan keputusan hukum yang telah ditetapkan PTUN guna menciptakan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa.

Kejadian Serupa di Desa Sei Alah.

Dalam kasus yang sama, kejadian serupa juga pernah terjadi di Desa Sei Alah, Kecamatan Hulu Kuantan pasca Pileg lalu. Salah seorang perangkat desa di Sei Alah, Adri Susanto diberhentikan secara sepihak oleh Pj Kades Hasben dari jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus).

Saat itu, Adri menilai pemberhentian itu syarat dengan kepentingan politik salah satu caleg. Dimana, adik kandung dari PJ Kades itu merupakan salah satu caleg dari partai yang berbeda dengan anggota DPRD Provinsi Riau yang mengadakan reses dikampung halamannya.

Sementara mertuanya menghadiri acara reses tersebut. Namun keesokan harinya ia langsung menerima surat pemberhentian sebagai kepala dusun dari PJ Kades tersebut.

PJ Kades lantas menggantikan dirinya dengan perangkat desa yang baru bernama Alismanto. Sedangkan perangkat desa yang lama tetap dipakai dengan diterbitkannya SK yang baru.

PJ Kades Hasben membantah ada kepentingan politik dibalik pemberhentian Adri Susanto. Malah dirinya menegaskan tidak memberhentikan Kadus tersebut ditengah jalan melainkan SK penugasannya telah berakhir 31 Desember 2023.

Mengacu kepada kasus Desa Pulau Rengas tersebut bisa menjadi Yurisprudensi untuk menuntaskan kasus serupa yang menimpa Adri Susanto yang diberhentikan secara sepihak oleh PJ Kades SEI Alah. 

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH menyebutkan, seorang Pj kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa sembarangan di karenakan ada aturan yang mengikat.

Menurutnya, Kades sebagai chief eksekutif di desa tak bisa sesuka hati memberhentikan perangkat desa, karena banyak peraturan dan prosedur yang harus dipahami kades.

"Ada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada PP No  43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui PP 47 Tahun 2015, ada Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, hingga adanya Perda dan Perbub yang mengatur itu di tingkat Kabupaten," kata Zul Wisman.

Dikatakannya, dalam Permendagri bahwa pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa wajibnya dikonsultasikan dengan camat dalam jangka waktu 14 hari setelah ditetapkan.

Sehingga berbagai aturan tadi, kata Zul, harus dipahami, karena jangan sampai pemberhentian seseorang sebagai perangkat desa melanggar aturan yang ada.

"Bila cacat prosedur, tentu hal ini dapat dilakukan upaya pembatalan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (hen)


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar

09 September 2026
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
09 September 2026
Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan
08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved