• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Buka MTQ Riau Besok, Menag Nasaruddin Umar Bakal Naik Perahu Begandung
26 Juni 2026
Paripurna SOTK Kuansing Gagal Lagi: Pak Dewan, Jangan Kabur, Tolak Saja kalau Tak Setuju!
25 Juni 2026
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Hakim PTUN Putuskan Jabatan Sahru Ramzi Sebagai Kaur Umum Desa Pulau Rengas Dikembalikan

Redaksi

Jumat, 08 November 2024 20:22:37 WIB
Cetak

PTUN Pekanbaru

RIAUIN.COM – Diduga tak sepemilihan dengan calon yang didukung oleh PJ Kades Pulau Rengas, Kecamatan Pangean, salah seorang perangkat desa setempat diberhentikan dari jabatannya.

Peristiwa tersebut terjadi pasca Pileg 2024 lalu. Korban yang diberhentikan itu bernama Sahru Ramzi yang selama ini menjabat sebagai Kaur Umum di Desa Pulau Rengas.

Sahru Ramzi saat dikonfirmasi Riauin.com, Jumat (8/11/2024) mengakui dirinya diberhentikan oleh PJ Kades Pulau Rengas sekitar bulan April lalu. "Tanpa sebab saya diberhentikan," kata Ramzi.

Dikatakannya, dulunya sempat dirinya menanyakan prihal pemberhentian tersebut kepada PJ Kades, pada waktu itu PJ Kades Pulau Rengas hanya menjawab, "Maklumlah kondisi politik saat ini," demikian jawaban PJ Kades waktu itu cerita Ramzi.

Tidak terima dengan pemecatan itu, Ramzi lantas melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru.  Dan hasilnya, Kamis, ( 7/11/2024 ) kemarin PTUN  memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh beberapa perangkat Desa Pulau Rengas.

Gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas Nomor: Kpts.001/PLR/IV/2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Pulau Rengas pada 3 April 2024 terkait pemberhentian dan pengangkatan aparatur pemerintahan desa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN menyatakan bahwa eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Desa Pulau Rengas, dan pihak intervensi tidak dapat diterima. Pada pokok perkara, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pada tahun 2024 adalah batal. Hakim mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut keputusan tersebut, yang berdampak pada posisi beberapa perangkat desa, termasuk Syahru Ramzi (jabatan lama: Kaur Umum), Jonneri (jabatan lama: Kasi Pemerintahan), dan Yefri Indra (jabatan lama: Kepala Dusun 3).

Selain itu, PTUN memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang memastikan Yefri Indra tetap diangkat sebagai perangkat desa atau ditempatkan dalam jabatan setara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak tergugat dan pihak tergugat II intervensi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 470.000,-.

Majelis Hakim dalam putusan tersebut menolak gugatan para penggugat untuk tuntutan yang lainnya, yang berarti beberapa permintaan dari para penggugat tidak diakomodasi oleh pengadilan.

Dengan adanya putusan ini, pihak Desa Pulau Rengas diharapkan segera menjalankan keputusan hukum yang telah ditetapkan PTUN guna menciptakan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa.

Kejadian Serupa di Desa Sei Alah.

Dalam kasus yang sama, kejadian serupa juga pernah terjadi di Desa Sei Alah, Kecamatan Hulu Kuantan pasca Pileg lalu. Salah seorang perangkat desa di Sei Alah, Adri Susanto diberhentikan secara sepihak oleh Pj Kades Hasben dari jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus).

Saat itu, Adri menilai pemberhentian itu syarat dengan kepentingan politik salah satu caleg. Dimana, adik kandung dari PJ Kades itu merupakan salah satu caleg dari partai yang berbeda dengan anggota DPRD Provinsi Riau yang mengadakan reses dikampung halamannya.

Sementara mertuanya menghadiri acara reses tersebut. Namun keesokan harinya ia langsung menerima surat pemberhentian sebagai kepala dusun dari PJ Kades tersebut.

PJ Kades lantas menggantikan dirinya dengan perangkat desa yang baru bernama Alismanto. Sedangkan perangkat desa yang lama tetap dipakai dengan diterbitkannya SK yang baru.

PJ Kades Hasben membantah ada kepentingan politik dibalik pemberhentian Adri Susanto. Malah dirinya menegaskan tidak memberhentikan Kadus tersebut ditengah jalan melainkan SK penugasannya telah berakhir 31 Desember 2023.

Mengacu kepada kasus Desa Pulau Rengas tersebut bisa menjadi Yurisprudensi untuk menuntaskan kasus serupa yang menimpa Adri Susanto yang diberhentikan secara sepihak oleh PJ Kades SEI Alah. 

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH menyebutkan, seorang Pj kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa sembarangan di karenakan ada aturan yang mengikat.

Menurutnya, Kades sebagai chief eksekutif di desa tak bisa sesuka hati memberhentikan perangkat desa, karena banyak peraturan dan prosedur yang harus dipahami kades.

"Ada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada PP No  43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui PP 47 Tahun 2015, ada Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, hingga adanya Perda dan Perbub yang mengatur itu di tingkat Kabupaten," kata Zul Wisman.

Dikatakannya, dalam Permendagri bahwa pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa wajibnya dikonsultasikan dengan camat dalam jangka waktu 14 hari setelah ditetapkan.

Sehingga berbagai aturan tadi, kata Zul, harus dipahami, karena jangan sampai pemberhentian seseorang sebagai perangkat desa melanggar aturan yang ada.

"Bila cacat prosedur, tentu hal ini dapat dilakukan upaya pembatalan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (hen)


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polisi Bidik Aliran Dana Miliaran Rupiah Kades Sontang Rohul

Dugaan Operasi Senyap KPK di Kuansing Picu Ketegangan di Lingkungan Pemkab

Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan

Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya

Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti

JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti

Polisi Bidik Aliran Dana Miliaran Rupiah Kades Sontang Rohul

Dugaan Operasi Senyap KPK di Kuansing Picu Ketegangan di Lingkungan Pemkab

Terpidana Perambah Hutan Produksi Riau Serahkan Diri ke Kejaksaan

Identitas Pria Tewas di Kawasan Garuda Sakti Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya

Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan Tergantung di Kawasan Garuda Sakti

JPU KPK Optimistis Konstruksi Korupsi di Dinas PUPR Riau Terbukti

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hujan Guyur Sebagian Besar Riau, Delapan Daerah Diminta Siaga Cuaca Buruk
  • 2 Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
  • 3 Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
  • 4 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 5 Gaya Elit, Ekonomi Sulit
  • 6 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 7 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 8 Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Masjid yang Sedang Dibangun di Rohil
  • 9 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
Terkini +INDEKS

Polisi Bidik Aliran Dana Miliaran Rupiah Kades Sontang Rohul

29 Juni 2026
Dugaan Operasi Senyap KPK di Kuansing Picu Ketegangan di Lingkungan Pemkab
29 Juni 2026
Kuota Jalur Domisili SMP Negeri di Pekanbaru Overkapasitas, Ratusan Calon Siswa Terancam Tersisih
29 Juni 2026
TPID Riau Intervensi Harga Pangan di Lima Titik hingga Awal Juli
29 Juni 2026
Riau Antisipasi Dampak Buruk Krisis Figur Ayah pada Anak
29 Juni 2026
Waktu Respons Damkar Pekanbaru Dipatok di Bawah Tujuh Menit Lewat Sistem Terpadu
29 Juni 2026
Kuota Kelas Sekolah Negeri Ditambah, Sekolah Swasta di Riau Krisis Murid
29 Juni 2026
Cuaca Kering Ancam Riau, Kebakaran Lahan di Inhu Meluas 8 Hektare
29 Juni 2026
Pemadaman Karhutla di Inhu Masih Berlangsung, Manggala Agni Turunkan Water Boming
28 Juni 2026
PLN Group di Riau Bersatu Jaga Bumi, Bersihkan Ratusan Kg Sampah dan Tanam Ratusan Pohon
28 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved