PTUN Pekanbaru
RIAUIN.COM – Diduga tak sepemilihan dengan calon yang didukung oleh PJ Kades Pulau Rengas, Kecamatan Pangean, salah seorang perangkat desa setempat diberhentikan dari jabatannya.
Peristiwa tersebut terjadi pasca Pileg 2024 lalu. Korban yang diberhentikan itu bernama Sahru Ramzi yang selama ini menjabat sebagai Kaur Umum di Desa Pulau Rengas.
Sahru Ramzi saat dikonfirmasi Riauin.com, Jumat (8/11/2024) mengakui dirinya diberhentikan oleh PJ Kades Pulau Rengas sekitar bulan April lalu. "Tanpa sebab saya diberhentikan," kata Ramzi.
Dikatakannya, dulunya sempat dirinya menanyakan prihal pemberhentian tersebut kepada PJ Kades, pada waktu itu PJ Kades Pulau Rengas hanya menjawab, "Maklumlah kondisi politik saat ini," demikian jawaban PJ Kades waktu itu cerita Ramzi.
Tidak terima dengan pemecatan itu, Ramzi lantas melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru. Dan hasilnya, Kamis, ( 7/11/2024 ) kemarin PTUN memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh beberapa perangkat Desa Pulau Rengas.
Gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas Nomor: Kpts.001/PLR/IV/2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Pulau Rengas pada 3 April 2024 terkait pemberhentian dan pengangkatan aparatur pemerintahan desa.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN menyatakan bahwa eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Desa Pulau Rengas, dan pihak intervensi tidak dapat diterima. Pada pokok perkara, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pada tahun 2024 adalah batal. Hakim mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut keputusan tersebut, yang berdampak pada posisi beberapa perangkat desa, termasuk Syahru Ramzi (jabatan lama: Kaur Umum), Jonneri (jabatan lama: Kasi Pemerintahan), dan Yefri Indra (jabatan lama: Kepala Dusun 3).
Selain itu, PTUN memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang memastikan Yefri Indra tetap diangkat sebagai perangkat desa atau ditempatkan dalam jabatan setara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak tergugat dan pihak tergugat II intervensi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 470.000,-.
Majelis Hakim dalam putusan tersebut menolak gugatan para penggugat untuk tuntutan yang lainnya, yang berarti beberapa permintaan dari para penggugat tidak diakomodasi oleh pengadilan.
Dengan adanya putusan ini, pihak Desa Pulau Rengas diharapkan segera menjalankan keputusan hukum yang telah ditetapkan PTUN guna menciptakan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa.
Kejadian Serupa di Desa Sei Alah.
Dalam kasus yang sama, kejadian serupa juga pernah terjadi di Desa Sei Alah, Kecamatan Hulu Kuantan pasca Pileg lalu. Salah seorang perangkat desa di Sei Alah, Adri Susanto diberhentikan secara sepihak oleh Pj Kades Hasben dari jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus).
Saat itu, Adri menilai pemberhentian itu syarat dengan kepentingan politik salah satu caleg. Dimana, adik kandung dari PJ Kades itu merupakan salah satu caleg dari partai yang berbeda dengan anggota DPRD Provinsi Riau yang mengadakan reses dikampung halamannya.
Sementara mertuanya menghadiri acara reses tersebut. Namun keesokan harinya ia langsung menerima surat pemberhentian sebagai kepala dusun dari PJ Kades tersebut.
PJ Kades lantas menggantikan dirinya dengan perangkat desa yang baru bernama Alismanto. Sedangkan perangkat desa yang lama tetap dipakai dengan diterbitkannya SK yang baru.
PJ Kades Hasben membantah ada kepentingan politik dibalik pemberhentian Adri Susanto. Malah dirinya menegaskan tidak memberhentikan Kadus tersebut ditengah jalan melainkan SK penugasannya telah berakhir 31 Desember 2023.
Mengacu kepada kasus Desa Pulau Rengas tersebut bisa menjadi Yurisprudensi untuk menuntaskan kasus serupa yang menimpa Adri Susanto yang diberhentikan secara sepihak oleh PJ Kades SEI Alah.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH menyebutkan, seorang Pj kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa sembarangan di karenakan ada aturan yang mengikat.
Menurutnya, Kades sebagai chief eksekutif di desa tak bisa sesuka hati memberhentikan perangkat desa, karena banyak peraturan dan prosedur yang harus dipahami kades.
"Ada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui PP 47 Tahun 2015, ada Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, hingga adanya Perda dan Perbub yang mengatur itu di tingkat Kabupaten," kata Zul Wisman.
Dikatakannya, dalam Permendagri bahwa pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa wajibnya dikonsultasikan dengan camat dalam jangka waktu 14 hari setelah ditetapkan.
Sehingga berbagai aturan tadi, kata Zul, harus dipahami, karena jangan sampai pemberhentian seseorang sebagai perangkat desa melanggar aturan yang ada.
"Bila cacat prosedur, tentu hal ini dapat dilakukan upaya pembatalan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (hen)