Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Ikut Pilkada 2024, Kemendagri Tegaskan Pj Bupati, Wali Kota dan Gubernur Harus Mundur
RIAUIN.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Bupati, Wali Kota, dan Gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah mereka.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong, menyampaikan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait aturan bagi Pj yang ingin maju pada Pilkada 2024.
"Pj harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai, yaitu sekitar tanggal 14-15 Juli 2024," jelas Togap di Sorong pada Sabtu, 29 Juni. Ia menambahkan bahwa banyak laporan dan pengaduan telah diterima terkait Pj yang sudah memasang baliho, tetapi sesuai aturan mereka harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Contoh kasus ini sudah terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana Pj Gubernur telah mengundurkan diri terlebih dahulu. "Pj Gubernur NTB yang baru dilantik berasal dari Sumatera Utara, sementara Pj Sumatera Selatan dipindahkan ke Sumatera Utara," ujar Togap.
Aturan ini juga berlaku di Papua Barat Daya. "Jika ada Pj di tingkat kabupaten atau kota yang ingin maju, maka konsekuensinya adalah mereka wajib mengundurkan diri dari jabatan," tegas Togap.
Pj Gubernur, Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Pj Bupati Maybrat, dan Pj Bupati Sorong harus mematuhi aturan ini jika ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024. - rum
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK