Ikut Pilkada 2024, Kemendagri Tegaskan Pj Bupati, Wali Kota dan Gubernur Harus Mundur
RIAUIN.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan bahwa Penjabat (Pj) Bupati, Wali Kota, dan Gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah mereka.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong, menyampaikan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait aturan bagi Pj yang ingin maju pada Pilkada 2024.
"Pj harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai, yaitu sekitar tanggal 14-15 Juli 2024," jelas Togap di Sorong pada Sabtu, 29 Juni. Ia menambahkan bahwa banyak laporan dan pengaduan telah diterima terkait Pj yang sudah memasang baliho, tetapi sesuai aturan mereka harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Contoh kasus ini sudah terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana Pj Gubernur telah mengundurkan diri terlebih dahulu. "Pj Gubernur NTB yang baru dilantik berasal dari Sumatera Utara, sementara Pj Sumatera Selatan dipindahkan ke Sumatera Utara," ujar Togap.
Aturan ini juga berlaku di Papua Barat Daya. "Jika ada Pj di tingkat kabupaten atau kota yang ingin maju, maka konsekuensinya adalah mereka wajib mengundurkan diri dari jabatan," tegas Togap.
Pj Gubernur, Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Pj Bupati Maybrat, dan Pj Bupati Sorong harus mematuhi aturan ini jika ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024. - rum
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V