PILIHAN
Ayah Kandung Cabuli Anak Hingga Hamil 7 Bulan
ilustrasi
RA (43), seorang pria yang berprofesi sebagai petugas satuan keamanan (Satpam) tega menghamili anaknya hingga hamil 7 bulan. Warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu menghancurkan masa depan putrinya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Terbongkarnya kasus ayah tersebut berawal dari Ibu sang gadis berinisial FD (43), yang curiga dengan perut P yang terus membuncit. Khawatir putrinya menderita penyakit, FD membawa P ke rumah sakit untuk diperiksa. Akhirnya, P pun mengaku dirinya telah dinodai sang ayah. Atas kejadian tersebut, FD kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Cikupa.
Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko membenarkan atas adanya korban perempuan di bawah umur yang disetubuhi orangtuanya. "Korban diancam tidak akan diberikan uang sekolah dan dipukul jika tidak mau melayani kemauan ayahnya," kata Kompol Gunarko, Senin (11/4).
Gunarko mengatakan, RA yang sehari-hari sebagai Satpam menyetubuhi anak kandungnya saat istrinya (ibu korban) bekerja di pabrik. "Dilakukan berulang-ulang hingga hamil 7 bulan, tukasnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Sedangkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, satu buah celana dalam warna pink, satu buah BH warna hitam, satu buah sprei warna unggu dan satu buah kaos warna hijau sereta Visum et Repertum atas nama Korban.(*)
editor: ria
sumber: merdeka.com
Terbongkarnya kasus ayah tersebut berawal dari Ibu sang gadis berinisial FD (43), yang curiga dengan perut P yang terus membuncit. Khawatir putrinya menderita penyakit, FD membawa P ke rumah sakit untuk diperiksa. Akhirnya, P pun mengaku dirinya telah dinodai sang ayah. Atas kejadian tersebut, FD kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Cikupa.
Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko membenarkan atas adanya korban perempuan di bawah umur yang disetubuhi orangtuanya. "Korban diancam tidak akan diberikan uang sekolah dan dipukul jika tidak mau melayani kemauan ayahnya," kata Kompol Gunarko, Senin (11/4).
Gunarko mengatakan, RA yang sehari-hari sebagai Satpam menyetubuhi anak kandungnya saat istrinya (ibu korban) bekerja di pabrik. "Dilakukan berulang-ulang hingga hamil 7 bulan, tukasnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Sedangkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, satu buah celana dalam warna pink, satu buah BH warna hitam, satu buah sprei warna unggu dan satu buah kaos warna hijau sereta Visum et Repertum atas nama Korban.(*)
editor: ria
sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul