PILIHAN
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-El
JAKARTA, Riauin.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) pada 2011-2012. "Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ASS (Anang Suiana Sudihardjo) Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/9).
Laode mengatakan, setelah mencermati fakta putusan persidangan kasus KTP-el dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan persidangan Andi Agustinus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka.
Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-el. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun tersebut. "Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukumm Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," kata Laode.(rol)
Laode mengatakan, setelah mencermati fakta putusan persidangan kasus KTP-el dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan persidangan Andi Agustinus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka.
Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-el. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun tersebut. "Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukumm Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," kata Laode.(rol)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib