PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-El
JAKARTA, Riauin.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) pada 2011-2012. "Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ASS (Anang Suiana Sudihardjo) Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/9).
Laode mengatakan, setelah mencermati fakta putusan persidangan kasus KTP-el dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan persidangan Andi Agustinus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka.
Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-el. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun tersebut. "Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukumm Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," kata Laode.(rol)
Laode mengatakan, setelah mencermati fakta putusan persidangan kasus KTP-el dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan persidangan Andi Agustinus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka.
Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-el. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun tersebut. "Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukumm Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," kata Laode.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar