Korupsi Hotel Kuansing, Kuasa Hukum Sebut Tersangka HY dan S Hanya Menjalani Perintah Selaku bawahan
RIAUIN.COM- Kuasa hukum tersangka Hardi Yakub (HY) dan Suhasman (S), Rizki Poliang SH MH menilai penyidik kejaksaan sudah sepatutnya menetapkan calon tersangka baru dalam kasus mega korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang ditaksir merugikan negara sebanyak Rp22 miliar lebih.
Dirinya menganalisa, untuk kasus sebesar itu, kejaksaan harus mampu mengungkapkan siapa sang inisiator atau aktor intelektual yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
"Jadi tidak cukup hanya di HY dan S saja. HY dalam konteks ini hanya menjalankan perintah selaku bawahan," kata Rizki kepada riauin.com menanggapi seputar bakal adanya penambahan tersangka baru oleh kejaksaan dalam kasus korupsi proyek Hotel Kuansing.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi Hotel Kuansing itu harus terang benderang, "Jadi jangan berhenti di HY saja, saya berharap kejaksaan mampu mengungkap sang inisiator dari mega korupsi tersebut," harap Poliang.
Saat pemeriksaan di kejaksaan, kata Rizki, kliennya telah memberikan keterangan yang sangat jelas bahwa kegiatan pembangunan itu merupakan perintah dari atasan. "Kan mereka mengaku hanya menjalankan perintah. HY itu hanya menjalankan perintah selaku bawahan," ujar Rizki menjelaskan.
Dari keterangan tersebut, kata dia, sudah semestinya pihak kejaksaan mengungkap siapa dalang yang disebut sebut oleh tersangka HY.
"Berdasarkan analisa saya, melihat konstruksi hukum kasus korupsi Hotel Kuansing ini sudah sepatutnya ditetapkan tersangka baru lagi. Siapa sang inisiator dari mega korupsi itu," ucapnya.
Sementara itu, Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH kepada riauin membenarkan pihaknya bakal mengumumkan calon tersangka baru. Pasalnya, penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang lengkap. Namun Kajari belum menyebutkan kapan penetapan itu akan diumumkan.
Untuk menuntaskan kasus tersebut, dua pekan terakhir, pihak penyidik telah menuntaskan pemeriksaan 53 saksi. Saksi ini khusus terkait korupsi Hotel Kuansing.
Sekedar informasi, dalam kasus korupsi Hotel Kuansing pihak kejaksaan baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub dan Mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Proyek tersebut telah merugikan negara dengan nilai yang cukup fantastis. Hotel tersebut dibangun pada masa pemerintahan Bupati Sukarmis tahun 2014 lalu.- hen
Berita Lainnya
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK