• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Satreskrim Polres Rohul Gelar Rekontruksi Penganiayaan Hingga Tewas Ibu Muda di Kabun

Redaksi
Selasa, 19 September 2017 15:04:20 WIB
Cetak

PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - Penyidik Satreskrim Polres Rohul menggelar Rekontruksi atau Reka ulang penganiyaan hingga menyebabkan kematian seorang ibu muda di Kecamatan Kabun, bernama Pelistia Giawa (23), Senin (18/9/2017). Dalam perkara ini polisi sedikit kewalahan dalam mengungkap pelaku sebenarnya.

Namun, setelah lakukan penyelidikan selama lebih kurang selama 4 bulan, akhirnya Penyidik Satreskrim Polres Rohul bersama Polsek Kabun serta Kejari Rohul menetapakan Suami korban Aliani Taulambanua (27) sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan korban Felistia Giawa.

Sebelum ditetapkan tersangka, Aliani yang juga suami korban, sempat berusaha mengaburkan penyelidikan Polisi dalam mengungkap perkara itu. Sungguh pintar pria ini, saat kejadian tewasnya korban Felistia Giawa, di TKP, tersangka Aliani juga melukai dirinya dengan cara menusukkan senjata tajam ke dadanya sendiri, hingga dirinya kritis.

Penetapan tersangka ini sedikitnya dengan melakukan gelar perkara sebanyak 4 kali. Bahkan, bukan hanya Polisi dalam gelarkan perkara itu, pihak Kejaksaan yang dihadiri Kasi Pidum M. Adhy dan Kasubbagbin Junaidi, serta Jaksa Fungsional Riki turut dalam lakukan gelarkan perkara guna menetapkan tersangka pembunuhan.

Korban yang juga warga Simpang Kokar, Desa Aliantan ini ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah gubuk di kebun sawit warga setempat. Selain korban tewas, Ahad (23/4) sekitar pukul 13.00 WIB, di TKP juga ada suaminya Aliani Taulambanua (27) juga ditemukan dalam kondisi kritis karena mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian dadanya.

Pada reka ulang yang disaksikan oleh Jaksa dari Kejari Rohul Riki Saputra, SH dan Junaidi, SH itu, sedikitnya ada 15 adegan yang diperankan oleh tersangka Aliani. Mulai tersangka ditinggalkan bertiga bersama istri dan anaknya baru lahir, sampai dengan saksi (keluarga korban) menemukan korban tewas bersimbah darah di dapur gubuk.

Meski sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan sudah pelimpahan tahap I, tersangka Aliani (suami korban), pada reka ulang itu, tetap berpendirian bahwa dia tidak melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang Jaksa Kejari Rohul Riki Saputra, SH

"Dia (tersangka) tetap berpendiarian kalau dia tidak melakukan pembunuhan terhadap istrinya (korban),"kata Riki, Senin siang.

Meski demikian, ungkap Riki, Reka ulang ini merupakan salah satu dari sekian banyak cara penyidik untuk menggali hingga ditemukan bukti-bukti suatu perkara. Kemudian, setelah reka ulang ini pihak penyidik harus melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan JPU di dalam P19.

"Nanti JPU menyimpulkan apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Dan ini lewat instrumen P21,"tutup Riki.

Sebelumnya, perkara pembunuhan ini sesuai Laporan Polisi No : LP / 16 / IV/ 2017 / RIAU / Res Rohul / Sek - Kabun, tanggal 23 April 2017 dengan pelapor Yuliasa Giawa.

Setelah diambil kesimpulan dalam penetapan tersangka pada gelar perkara pada Sabtu (29/7) itu, dan diketahui bahwa keberadaan pelaku saat itu sedang berada di Pekanbaru. Kemudian Kapolsek Kabun AKP Masjang dan anggota dibantu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan, SIK beserta anggota langsung menuju Pekanbaru.

Tepatnya di salah satu rumah di Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Petugas berhasil meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Polsek Kabun guna proses lebih lanjut.***(Yus)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
08 September 2026
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved