PILIHAN
Satreskrim Polres Rohul Gelar Rekontruksi Penganiayaan Hingga Tewas Ibu Muda di Kabun
PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - Penyidik Satreskrim Polres Rohul menggelar Rekontruksi atau Reka ulang penganiyaan hingga menyebabkan kematian seorang ibu muda di Kecamatan Kabun, bernama Pelistia Giawa (23), Senin (18/9/2017). Dalam perkara ini polisi sedikit kewalahan dalam mengungkap pelaku sebenarnya.
Namun, setelah lakukan penyelidikan selama lebih kurang selama 4 bulan, akhirnya Penyidik Satreskrim Polres Rohul bersama Polsek Kabun serta Kejari Rohul menetapakan Suami korban Aliani Taulambanua (27) sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan korban Felistia Giawa.
Sebelum ditetapkan tersangka, Aliani yang juga suami korban, sempat berusaha mengaburkan penyelidikan Polisi dalam mengungkap perkara itu. Sungguh pintar pria ini, saat kejadian tewasnya korban Felistia Giawa, di TKP, tersangka Aliani juga melukai dirinya dengan cara menusukkan senjata tajam ke dadanya sendiri, hingga dirinya kritis.
Penetapan tersangka ini sedikitnya dengan melakukan gelar perkara sebanyak 4 kali. Bahkan, bukan hanya Polisi dalam gelarkan perkara itu, pihak Kejaksaan yang dihadiri Kasi Pidum M. Adhy dan Kasubbagbin Junaidi, serta Jaksa Fungsional Riki turut dalam lakukan gelarkan perkara guna menetapkan tersangka pembunuhan.
Korban yang juga warga Simpang Kokar, Desa Aliantan ini ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah gubuk di kebun sawit warga setempat. Selain korban tewas, Ahad (23/4) sekitar pukul 13.00 WIB, di TKP juga ada suaminya Aliani Taulambanua (27) juga ditemukan dalam kondisi kritis karena mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian dadanya.
Pada reka ulang yang disaksikan oleh Jaksa dari Kejari Rohul Riki Saputra, SH dan Junaidi, SH itu, sedikitnya ada 15 adegan yang diperankan oleh tersangka Aliani. Mulai tersangka ditinggalkan bertiga bersama istri dan anaknya baru lahir, sampai dengan saksi (keluarga korban) menemukan korban tewas bersimbah darah di dapur gubuk.
Meski sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan sudah pelimpahan tahap I, tersangka Aliani (suami korban), pada reka ulang itu, tetap berpendirian bahwa dia tidak melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang Jaksa Kejari Rohul Riki Saputra, SH
"Dia (tersangka) tetap berpendiarian kalau dia tidak melakukan pembunuhan terhadap istrinya (korban),"kata Riki, Senin siang.
Meski demikian, ungkap Riki, Reka ulang ini merupakan salah satu dari sekian banyak cara penyidik untuk menggali hingga ditemukan bukti-bukti suatu perkara. Kemudian, setelah reka ulang ini pihak penyidik harus melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan JPU di dalam P19.
"Nanti JPU menyimpulkan apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Dan ini lewat instrumen P21,"tutup Riki.
Sebelumnya, perkara pembunuhan ini sesuai Laporan Polisi No : LP / 16 / IV/ 2017 / RIAU / Res Rohul / Sek - Kabun, tanggal 23 April 2017 dengan pelapor Yuliasa Giawa.
Setelah diambil kesimpulan dalam penetapan tersangka pada gelar perkara pada Sabtu (29/7) itu, dan diketahui bahwa keberadaan pelaku saat itu sedang berada di Pekanbaru. Kemudian Kapolsek Kabun AKP Masjang dan anggota dibantu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan, SIK beserta anggota langsung menuju Pekanbaru.
Tepatnya di salah satu rumah di Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Petugas berhasil meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Polsek Kabun guna proses lebih lanjut.***(Yus)
Namun, setelah lakukan penyelidikan selama lebih kurang selama 4 bulan, akhirnya Penyidik Satreskrim Polres Rohul bersama Polsek Kabun serta Kejari Rohul menetapakan Suami korban Aliani Taulambanua (27) sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan korban Felistia Giawa.
Sebelum ditetapkan tersangka, Aliani yang juga suami korban, sempat berusaha mengaburkan penyelidikan Polisi dalam mengungkap perkara itu. Sungguh pintar pria ini, saat kejadian tewasnya korban Felistia Giawa, di TKP, tersangka Aliani juga melukai dirinya dengan cara menusukkan senjata tajam ke dadanya sendiri, hingga dirinya kritis.
Penetapan tersangka ini sedikitnya dengan melakukan gelar perkara sebanyak 4 kali. Bahkan, bukan hanya Polisi dalam gelarkan perkara itu, pihak Kejaksaan yang dihadiri Kasi Pidum M. Adhy dan Kasubbagbin Junaidi, serta Jaksa Fungsional Riki turut dalam lakukan gelarkan perkara guna menetapkan tersangka pembunuhan.
Korban yang juga warga Simpang Kokar, Desa Aliantan ini ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah gubuk di kebun sawit warga setempat. Selain korban tewas, Ahad (23/4) sekitar pukul 13.00 WIB, di TKP juga ada suaminya Aliani Taulambanua (27) juga ditemukan dalam kondisi kritis karena mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian dadanya.
Pada reka ulang yang disaksikan oleh Jaksa dari Kejari Rohul Riki Saputra, SH dan Junaidi, SH itu, sedikitnya ada 15 adegan yang diperankan oleh tersangka Aliani. Mulai tersangka ditinggalkan bertiga bersama istri dan anaknya baru lahir, sampai dengan saksi (keluarga korban) menemukan korban tewas bersimbah darah di dapur gubuk.
Meski sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan sudah pelimpahan tahap I, tersangka Aliani (suami korban), pada reka ulang itu, tetap berpendirian bahwa dia tidak melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang Jaksa Kejari Rohul Riki Saputra, SH
"Dia (tersangka) tetap berpendiarian kalau dia tidak melakukan pembunuhan terhadap istrinya (korban),"kata Riki, Senin siang.
Meski demikian, ungkap Riki, Reka ulang ini merupakan salah satu dari sekian banyak cara penyidik untuk menggali hingga ditemukan bukti-bukti suatu perkara. Kemudian, setelah reka ulang ini pihak penyidik harus melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan JPU di dalam P19.
"Nanti JPU menyimpulkan apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Dan ini lewat instrumen P21,"tutup Riki.
Sebelumnya, perkara pembunuhan ini sesuai Laporan Polisi No : LP / 16 / IV/ 2017 / RIAU / Res Rohul / Sek - Kabun, tanggal 23 April 2017 dengan pelapor Yuliasa Giawa.
Setelah diambil kesimpulan dalam penetapan tersangka pada gelar perkara pada Sabtu (29/7) itu, dan diketahui bahwa keberadaan pelaku saat itu sedang berada di Pekanbaru. Kemudian Kapolsek Kabun AKP Masjang dan anggota dibantu Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan, SIK beserta anggota langsung menuju Pekanbaru.
Tepatnya di salah satu rumah di Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Petugas berhasil meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Polsek Kabun guna proses lebih lanjut.***(Yus)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah