• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Hukrim

Pemegang Kuasa Jadi Tersangka, Bagaimana Status SHM yang Alas Haknya Dibatalkan?

Redaksi

Senin, 27 November 2023 14:41:21 WIB
Cetak
Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru tak kunjung usai. Lahan itu bersengketa antara pensiunan guru-guru SMP Negri 5 dengan pemilik yang telah mengantongi sertifikat hak milik.

Namun, alas hak dari SHM yang telah terbit itu adalah Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 atas nama H Asril dibuat tanggal 16 Oktober 1995 yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Hal ini dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 juncto Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 Nopember 2010 juncto Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013. Dalam putusan ini menyebutkan bahwa Surat Keterangan Hibah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Menanggapi polemik ini, Ahli Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, bahwa setiap alas hak yang telah dibatalkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka turunannya itu secara administrasi ikut batal. Dan putusan ini harus disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA
  • Polda Riau Bekali Humas, Narasumber Eka Putra Paparkan Tridaya Manajemen Media
  • "Kenapa Wiranto Tak Ambil Alih Kekuasaan Saat Krisis 98?"
  • Skandal Kriminal Para Jenderal

"Secara administrasi kalau alas hak suatu tanah sudah dibatalkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara administrasi turunannya juga batal," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (27/11/2023).

Dalam kasus ini, pemilik SHM telah membuat laporan ke polisi terkait penggunaan surat palsu dan penguasaan lahan oleh pemegang kuasa dari guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan itu, Polresta Pekanbaru telah menetapkan Sunardi selaku pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru sebagai tersangka.

Sunardi jadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penguasaan tanpa hak atas tanah yang terletak di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang bersengketa antara pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 dengan pelapor bernama Arwan. Padahal, posisi Sunardi merupakan pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang bersengketa dengan pelapor.

Pemegang kuasa dituding gunakan surat palsu dan telah ditetapkan jadi tersangka, sementara pemberi kuasa (guru-guru SMP N 5) hanya berstatus sebagai saksi. "Ini terbalik, kok bisa begitu?," ujarnya heran.

Soal palsu atau tidaknya sebuah surat, Dr Robintan menjelaskan, hal itu dapat dibuktikan melalui uji forensik dan putusan dari pengadilan. 

"Soal surat itu palsu, harus ada bukti forensik dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat itu memang palsu. Soal foto kopi dijadikan alat bukti, kalau leges itu di Kantor Pos bisa, tapi kalau legalisasi itu mesti di instansi yang menerbitkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum (PH) Sunardi menilai penetapan status tersangka oleh penyidik di Polresta Pekanbaru terhadap kliennya itu cacat hukum. Untuk itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara ulang di Mabes Polri.

Tim pengacara yang terdiri dari Janner Marbun SH MH bersama rekan Lewiaro Laia SH MH, Ependi Siahaan SH dan Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar pada Senin (30/10/2023) kemarin.

Saat ini, kata Janner Marbun, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan gelar perkara ulang ke Biro Wassidik Bareskrim Mabes polri di Jakarta. 

"Sekalipun kasus ini nantinya P-21 (berkas dinyatakan lengkap), disana (Mabes Polri) harus gelar perkara ulang biar ada pembandingnya," tegas Marbun.

Sunardi dalam kasus ini diduga menggunakan surat palsu. Namun, jika ditelaah terkait pelanggaran pasal 263 tersebut, Marbun menyebut hal itu tidak memenuhi unsur dalam penetapan tersangka terhadap Sunardi.

"Alasannya adalah, Sunardi penerima kuasa substitusi Jon Erizal dan Emi Kurniati. Penerima kuasa itu bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien. Dia (Sunardi) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban disitu. Kita bisa lihat Yurisprudensi nomor 654/K/1996. Disana tertuang bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban tentang pidananya," paparnya.

Perlu diketahui, Sunardi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polresta Pekanbaru sejak 25 September 2023 lalu. Sunardi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Arwan terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan tanpa hak.

Lalu, Sunardi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penetapan status tersangkanya oleh Penyidik Polresta Pekanbaru.

Namun, upaya itu kandas, Hakim tunggal Ahmad Fadli SH memutuskan menolak permohonan peninjauan penetapan tersangka Sunardi pada Rabu (1/11/2023) siang.

Kemudian, pada 23 November kemarin, Sunardi resmi menjadi tahanan jaksa usai berkasnya dinyatakan lengkap (P.21) dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (tahap 2).-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci TNI/Polri


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar

Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
03 Juni 2026
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved