• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Pemegang Kuasa Jadi Tersangka, Bagaimana Status SHM yang Alas Haknya Dibatalkan?

Redaksi

Senin, 27 November 2023 14:41:21 WIB
Cetak
Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru tak kunjung usai. Lahan itu bersengketa antara pensiunan guru-guru SMP Negri 5 dengan pemilik yang telah mengantongi sertifikat hak milik.

Namun, alas hak dari SHM yang telah terbit itu adalah Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 atas nama H Asril dibuat tanggal 16 Oktober 1995 yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Hal ini dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 juncto Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 Nopember 2010 juncto Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013. Dalam putusan ini menyebutkan bahwa Surat Keterangan Hibah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Menanggapi polemik ini, Ahli Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, bahwa setiap alas hak yang telah dibatalkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka turunannya itu secara administrasi ikut batal. Dan putusan ini harus disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA
  • Polda Riau Bekali Humas, Narasumber Eka Putra Paparkan Tridaya Manajemen Media
  • "Kenapa Wiranto Tak Ambil Alih Kekuasaan Saat Krisis 98?"
  • Skandal Kriminal Para Jenderal

"Secara administrasi kalau alas hak suatu tanah sudah dibatalkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara administrasi turunannya juga batal," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (27/11/2023).

Dalam kasus ini, pemilik SHM telah membuat laporan ke polisi terkait penggunaan surat palsu dan penguasaan lahan oleh pemegang kuasa dari guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan itu, Polresta Pekanbaru telah menetapkan Sunardi selaku pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru sebagai tersangka.

Sunardi jadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penguasaan tanpa hak atas tanah yang terletak di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang bersengketa antara pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 dengan pelapor bernama Arwan. Padahal, posisi Sunardi merupakan pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang bersengketa dengan pelapor.

Pemegang kuasa dituding gunakan surat palsu dan telah ditetapkan jadi tersangka, sementara pemberi kuasa (guru-guru SMP N 5) hanya berstatus sebagai saksi. "Ini terbalik, kok bisa begitu?," ujarnya heran.

Soal palsu atau tidaknya sebuah surat, Dr Robintan menjelaskan, hal itu dapat dibuktikan melalui uji forensik dan putusan dari pengadilan. 

"Soal surat itu palsu, harus ada bukti forensik dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat itu memang palsu. Soal foto kopi dijadikan alat bukti, kalau leges itu di Kantor Pos bisa, tapi kalau legalisasi itu mesti di instansi yang menerbitkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum (PH) Sunardi menilai penetapan status tersangka oleh penyidik di Polresta Pekanbaru terhadap kliennya itu cacat hukum. Untuk itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara ulang di Mabes Polri.

Tim pengacara yang terdiri dari Janner Marbun SH MH bersama rekan Lewiaro Laia SH MH, Ependi Siahaan SH dan Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar pada Senin (30/10/2023) kemarin.

Saat ini, kata Janner Marbun, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan gelar perkara ulang ke Biro Wassidik Bareskrim Mabes polri di Jakarta. 

"Sekalipun kasus ini nantinya P-21 (berkas dinyatakan lengkap), disana (Mabes Polri) harus gelar perkara ulang biar ada pembandingnya," tegas Marbun.

Sunardi dalam kasus ini diduga menggunakan surat palsu. Namun, jika ditelaah terkait pelanggaran pasal 263 tersebut, Marbun menyebut hal itu tidak memenuhi unsur dalam penetapan tersangka terhadap Sunardi.

"Alasannya adalah, Sunardi penerima kuasa substitusi Jon Erizal dan Emi Kurniati. Penerima kuasa itu bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien. Dia (Sunardi) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban disitu. Kita bisa lihat Yurisprudensi nomor 654/K/1996. Disana tertuang bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban tentang pidananya," paparnya.

Perlu diketahui, Sunardi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polresta Pekanbaru sejak 25 September 2023 lalu. Sunardi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Arwan terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan tanpa hak.

Lalu, Sunardi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penetapan status tersangkanya oleh Penyidik Polresta Pekanbaru.

Namun, upaya itu kandas, Hakim tunggal Ahmad Fadli SH memutuskan menolak permohonan peninjauan penetapan tersangka Sunardi pada Rabu (1/11/2023) siang.

Kemudian, pada 23 November kemarin, Sunardi resmi menjadi tahanan jaksa usai berkasnya dinyatakan lengkap (P.21) dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (tahap 2).-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci TNI/Polri


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved