Pemegang Kuasa Jadi Tersangka, Bagaimana Status SHM yang Alas Haknya Dibatalkan?


Senin, 27 November 2023 - 14:41:21 WIB
Pemegang Kuasa Jadi Tersangka, Bagaimana Status SHM yang Alas Haknya Dibatalkan? Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru tak kunjung usai. Lahan itu bersengketa antara pensiunan guru-guru SMP Negri 5 dengan pemilik yang telah mengantongi sertifikat hak milik.

Namun, alas hak dari SHM yang telah terbit itu adalah Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 atas nama H Asril dibuat tanggal 16 Oktober 1995 yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Hal ini dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 juncto Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 Nopember 2010 juncto Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013. Dalam putusan ini menyebutkan bahwa Surat Keterangan Hibah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Menanggapi polemik ini, Ahli Pidana Forensik Independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, bahwa setiap alas hak yang telah dibatalkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka turunannya itu secara administrasi ikut batal. Dan putusan ini harus disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

"Secara administrasi kalau alas hak suatu tanah sudah dibatalkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara administrasi turunannya juga batal," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (27/11/2023).

Dalam kasus ini, pemilik SHM telah membuat laporan ke polisi terkait penggunaan surat palsu dan penguasaan lahan oleh pemegang kuasa dari guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan itu, Polresta Pekanbaru telah menetapkan Sunardi selaku pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru sebagai tersangka.

Sunardi jadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penguasaan tanpa hak atas tanah yang terletak di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang bersengketa antara pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 dengan pelapor bernama Arwan. Padahal, posisi Sunardi merupakan pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang bersengketa dengan pelapor.

Pemegang kuasa dituding gunakan surat palsu dan telah ditetapkan jadi tersangka, sementara pemberi kuasa (guru-guru SMP N 5) hanya berstatus sebagai saksi. "Ini terbalik, kok bisa begitu?," ujarnya heran.

Soal palsu atau tidaknya sebuah surat, Dr Robintan menjelaskan, hal itu dapat dibuktikan melalui uji forensik dan putusan dari pengadilan. 

"Soal surat itu palsu, harus ada bukti forensik dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat itu memang palsu. Soal foto kopi dijadikan alat bukti, kalau leges itu di Kantor Pos bisa, tapi kalau legalisasi itu mesti di instansi yang menerbitkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum (PH) Sunardi menilai penetapan status tersangka oleh penyidik di Polresta Pekanbaru terhadap kliennya itu cacat hukum. Untuk itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara ulang di Mabes Polri.

Tim pengacara yang terdiri dari Janner Marbun SH MH bersama rekan Lewiaro Laia SH MH, Ependi Siahaan SH dan Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar pada Senin (30/10/2023) kemarin.

Saat ini, kata Janner Marbun, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan gelar perkara ulang ke Biro Wassidik Bareskrim Mabes polri di Jakarta. 

"Sekalipun kasus ini nantinya P-21 (berkas dinyatakan lengkap), disana (Mabes Polri) harus gelar perkara ulang biar ada pembandingnya," tegas Marbun.

Sunardi dalam kasus ini diduga menggunakan surat palsu. Namun, jika ditelaah terkait pelanggaran pasal 263 tersebut, Marbun menyebut hal itu tidak memenuhi unsur dalam penetapan tersangka terhadap Sunardi.

"Alasannya adalah, Sunardi penerima kuasa substitusi Jon Erizal dan Emi Kurniati. Penerima kuasa itu bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien. Dia (Sunardi) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban disitu. Kita bisa lihat Yurisprudensi nomor 654/K/1996. Disana tertuang bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban tentang pidananya," paparnya.

Perlu diketahui, Sunardi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polresta Pekanbaru sejak 25 September 2023 lalu. Sunardi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Arwan terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan tanpa hak.

Lalu, Sunardi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penetapan status tersangkanya oleh Penyidik Polresta Pekanbaru.

Namun, upaya itu kandas, Hakim tunggal Ahmad Fadli SH memutuskan menolak permohonan peninjauan penetapan tersangka Sunardi pada Rabu (1/11/2023) siang.

Kemudian, pada 23 November kemarin, Sunardi resmi menjadi tahanan jaksa usai berkasnya dinyatakan lengkap (P.21) dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (tahap 2).-dnr