Maling HP Tetangga untuk Beli Narkoba, Pemuda Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pria karena diduga melakukan pencurian satu unit handphone milik tetangganya. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, (15/11/2023) di Jalan Ramah Kasih, Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pelakunya adalah MRD (27 tahun). Dia dilaporkan oleh ibu korban karena telah mencuri HP merek OPPO A57 di dalam kamar anaknya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Bakti dan turut disita barang bukti HP korban. Terhadap Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ujar Dodi, Sabtu (18/11/2023).
Dari pengakuan tersangka, HP itu akan dijual dan hasilnya agan digunakan untuk membeli narkoba. "Barang hasil curian tersebut untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk menggunakan narkotika," tuturnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi
Mencuri Buat Beli Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya
Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus
Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta
Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi
Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara
Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi
Mencuri Buat Beli Narkoba, Pria Ini Diringkus Polsek Tenayan Raya
Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus
Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta
Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi
Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara