RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pria karena diduga melakukan pencurian satu unit handphone milik tetangganya. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, (15/11/2023) di Jalan Ramah Kasih, Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pelakunya adalah MRD (27 tahun). Dia dilaporkan oleh ibu korban karena telah mencuri HP merek OPPO A57 di dalam kamar anaknya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Bakti dan turut disita barang bukti HP korban. Terhadap Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ujar Dodi, Sabtu (18/11/2023).
Dari pengakuan tersangka, HP itu akan dijual dan hasilnya agan digunakan untuk membeli narkoba. "Barang hasil curian tersebut untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk menggunakan narkotika," tuturnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun.-dnr