Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
KPU Riau Sampaikan Berita Acara dan Hasil Penetapan DCT Pemilu 2024 Kepada Partai Politik dan Calon DPD
RIAUIN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melaksanakan tahapan penting dalam persiapan Pemilu 2024. Hari ini, KPU Riau menggelar kegiatan penyampaian Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) Hasil Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Riau dan calon DPD Dapil Provinsi Riau, Jumat (3/10/2023).
Dalam acara yang berlangsung di aula lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut, para perwakilan partai politik dan calon DPD hadir untuk menerima Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) resmi yang menentukan siapa-siapa saja yang akan bersaing dalam Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Riau. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses demokrasi yang menentukan peta perwakilan rakyat di tingkat provinsi.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan proses Pemilu secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyampaian BA dan SK ini merupakan tahapan penting dalam persiapan Pemilu 2024.
Selanjutnya, partai politik dan calon DPD akan mengikuti proses kampanye. Dalam Pemilu 2019 yang lalu, setelah penetapan DCT langsung pelaksanaan kampanye, sedangkan pada Pemilu kali ini agak berbeda karena masih ada jeda waktu setelah penetapan DCT menjelang dimulainya kampanye pada tanggal 28 November yang akan datang," ucapnya.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Joni Suhaidi menyampaikan bahwa daftar calon yang tertera dalam DCT telah disesuaikan dengan hasil pencermatan.
“Berdasarkan hasil pencermatan daftar calon yang dilakukan kemarin, terhadap perbaikan yang diusulkan telah dilakukan perbaikan dan dituangkan dalam Berita Acara," katanya.
Pada kesempatan tersebut Joni juga menyampaikan tentang ketentuan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye yang akan digunakan untuk menampung dana kampanye partai politik dan DPD.
“Rekening Dana Kampanye akan dipantau oleh OJK, sehingga harus jelas identitas partai politik maupun calon DPD pada Rekening Khusus Dana Kampanyenya,” ujarnya. -rls
Berita Lainnya
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota