Terkait Perwako Pungutan Sampah, DLHK Pekanbaru Tunggu Pengesahan Kemendagri
RIAUIN.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sedang menunggu pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pungutan retribusi sampah. Jika sudah disahkan, maka pungutan retribusi sampah akan dilakukan oleh para ketua RT dan RW di bawah pengawasan camat.
"Dalam bulan ini, Kemendagri akan mengesahkan Perwako tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022. Isinya, memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pemungutan retribusi persampahan," kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, Senin (25/9).
Nanti, kewenangan pemungutan retribusi sampah diserahkan sebagian kepada para ketua RT dan RW melalui Surat Keputusan (SK) wali kota. Jadi, SK Wali Kota sebagai dasar pemungutan retribusi persampahan di kecamatan melalui ketua RT dan RW.
Payung hukumnya adalah Perwako. Dalam Perwako itu disebutkan pemungutan retribusi kepada RT dan RW di bawah pengawasan camat.
"Camat yang memilih ketua RT dan RW yang memungut retribusi kebersihan. Biaya angkutan sampah disesuaikan dan disepakati dengan warga," jelas Hendra.
Jadi, angkutan sampah boleh dilakukan oleh ketua RT dan RW. Nanti, disepakati iuran kebersihan dengan warga dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS) sampah atau langsung ke TPA 2 Muara Fajar. (*)
Berita Lainnya
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat