• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Dinilai Tak Profesional, Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam, Ini Masalahnya

Redaksi

Jumat, 15 September 2023 21:04:39 WIB
Cetak
Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH memperlihatkan bukti penerimaan laporan dari Bid Propam Polda Riau dan dokumen lengkap atas kepemilikan tanah guru,-guru SMP N 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad/,foto:dnr

RIAUIN.COM - Penyidik Polresta Pekanbaru yang menangani perkara sengketa tanah pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru penyidik Polresta Pekanbaru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Polda Riau, Jumat (15/9/2023).

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH, selaku pemegang kuasa pensiunan guru-guru SMP Neger 5 Pekanbaru menjelaskan, alasan dirinya melaporkan penyidik karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara yang pernah dilaporkan Arwan ke Polresta Pekanbaru dengan LP/106/B/II/ 2021/SPKT UNIT I/Resta PKU, tanggal 09 Februari 2021 lalu.

"Dalam laporan itu Pelapor dalam laporannya menuduh guru-guru melakukan penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak dan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Oleh penyidik, kasus itu dilanjutkan sampai ke Pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh hakim tunggal Tommy Manik, SH, menolak perkara tersebut," kata Sunardi.

Dijelaskan Sunardi, legal standing Pelapor adalah SHM Nomor 518 tahun 2019 yang diperoleh melalui jual-beli dari Renawati Setiawan. Dasar SHM itu adalah Surat Keterangan Hibah dari H Asril dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 atas nama H Asril yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995.

BACA JUGA
  • Polda Riau Bekali Humas, Narasumber Eka Putra Paparkan Tridaya Manajemen Media
  • "Kenapa Wiranto Tak Ambil Alih Kekuasaan Saat Krisis 98?"
  • Skandal Kriminal Para Jenderal

"Surat Keterangan Hibah milik H Asril itu telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT). Surat hibah ini digunakan sebagai dasar jual beli Renawati Setiawan sehingga pada tahun 2019 menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor  518 atas nama Arwan.

Putusan yang membatalkan surat hibah itu ditetapkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 tanggal 31 Maret 2010 juncto putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 172/PDT/2010 tanggal 8 November 2010 juncto putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013. 

"Apabila ada surat-surat yang timbul dari Surat Hibah yang telah dibatalkan oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka apapun itu akan ikut batal. Yang bersangkutan harus meninggalkan lokasi yang diklaim ini dalam kondisi kosong tanpa dibebani biaya apapun juga," tegas Sunardi.

Atas putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, diduga penyidik telah mengabaikan fakta hukum, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Camat Siak Hulu Nomor 151/SH/2018 tanggal 05 April 2018 bahwa surat milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru adalah surat yang benar  dan asli.

"Surat-surat milik guru-guru SMP N 5 Pekanbaru sudah pernah dilakukan uji forensik di Polda Riau dengan hasil dengan hasil 'Identik'," beber Sunardi

Semestinya, kata Sunardi, penyidik seharusnya fokus kepada putusan pengadilan tersebut. Namun faktanya penyidik mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Belakangan penyidik mengajukan sita terhadap surat guru-guru yang sudah dilakukan uji forensik dan surat itu asli. Sudah diklarifikasi oleh pejabat yang berwenang pada saat itu, diketahui bahwa surat-surat itu benar. Kenapa penyidik mengajukan permohonan sita (surat guru-guru). Karena kami mewakili guru-guru yang merasa dirugikan, adanya penetapan yang dibuat tanggal 12 Juli 2023, maka kami anggap penyidik tidak profesional dalam menangani perkara laporan Arwan tersebut," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya telah memberikan dokumen lengkap kepada Kejaksaan Negeri dan Polresta Pekanbaru untuk dilakukan evaluasi. "Jangan sampai salah kaprah, yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar. Tujuan kami supaya tidak ada kesalahan-kesalahan dalam penanganan perkara oleh penyidik," tuturnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci TNI/Polri


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi

Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi

Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026
CapCut Kini Hadir di MyTelkomsel, Bikin Kreasi Konten Makin Praktis
20 Juli 2026
Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah
20 Juli 2026
Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar
20 Juli 2026
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
20 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama
20 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW
20 Juli 2026
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
20 Juli 2026
Kualitas Layanan Perpustakaan Soeman HS Riau Raih Predikat Sangat Baik
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved