Dinilai Tak Profesional, Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam, Ini Masalahnya


Jumat, 15 September 2023 - 21:04:39 WIB
Dinilai Tak Profesional, Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam, Ini Masalahnya Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH memperlihatkan bukti penerimaan laporan dari Bid Propam Polda Riau dan dokumen lengkap atas kepemilikan tanah guru,-guru SMP N 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad/,foto:dnr

RIAUIN.COM - Penyidik Polresta Pekanbaru yang menangani perkara sengketa tanah pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru penyidik Polresta Pekanbaru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Polda Riau, Jumat (15/9/2023).

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH, selaku pemegang kuasa pensiunan guru-guru SMP Neger 5 Pekanbaru menjelaskan, alasan dirinya melaporkan penyidik karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara yang pernah dilaporkan Arwan ke Polresta Pekanbaru dengan LP/106/B/II/ 2021/SPKT UNIT I/Resta PKU, tanggal 09 Februari 2021 lalu.

"Dalam laporan itu Pelapor dalam laporannya menuduh guru-guru melakukan penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak dan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Oleh penyidik, kasus itu dilanjutkan sampai ke Pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh hakim tunggal Tommy Manik, SH, menolak perkara tersebut," kata Sunardi.

Dijelaskan Sunardi, legal standing Pelapor adalah SHM Nomor 518 tahun 2019 yang diperoleh melalui jual-beli dari Renawati Setiawan. Dasar SHM itu adalah Surat Keterangan Hibah dari H Asril dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 atas nama H Asril yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995.

"Surat Keterangan Hibah milik H Asril itu telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT). Surat hibah ini digunakan sebagai dasar jual beli Renawati Setiawan sehingga pada tahun 2019 menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor  518 atas nama Arwan.

Putusan yang membatalkan surat hibah itu ditetapkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 tanggal 31 Maret 2010 juncto putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 172/PDT/2010 tanggal 8 November 2010 juncto putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013. 

"Apabila ada surat-surat yang timbul dari Surat Hibah yang telah dibatalkan oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka apapun itu akan ikut batal. Yang bersangkutan harus meninggalkan lokasi yang diklaim ini dalam kondisi kosong tanpa dibebani biaya apapun juga," tegas Sunardi.

Atas putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, diduga penyidik telah mengabaikan fakta hukum, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Camat Siak Hulu Nomor 151/SH/2018 tanggal 05 April 2018 bahwa surat milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru adalah surat yang benar  dan asli.

"Surat-surat milik guru-guru SMP N 5 Pekanbaru sudah pernah dilakukan uji forensik di Polda Riau dengan hasil dengan hasil 'Identik'," beber Sunardi

Semestinya, kata Sunardi, penyidik seharusnya fokus kepada putusan pengadilan tersebut. Namun faktanya penyidik mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Belakangan penyidik mengajukan sita terhadap surat guru-guru yang sudah dilakukan uji forensik dan surat itu asli. Sudah diklarifikasi oleh pejabat yang berwenang pada saat itu, diketahui bahwa surat-surat itu benar. Kenapa penyidik mengajukan permohonan sita (surat guru-guru). Karena kami mewakili guru-guru yang merasa dirugikan, adanya penetapan yang dibuat tanggal 12 Juli 2023, maka kami anggap penyidik tidak profesional dalam menangani perkara laporan Arwan tersebut," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya telah memberikan dokumen lengkap kepada Kejaksaan Negeri dan Polresta Pekanbaru untuk dilakukan evaluasi. "Jangan sampai salah kaprah, yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar. Tujuan kami supaya tidak ada kesalahan-kesalahan dalam penanganan perkara oleh penyidik," tuturnya.-dnr