PILIHAN
Simpan Sabu dalam Gubuk, Pria Ini Dibekuk Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Satu tersangka pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Kamis, (3/8/2023). Tersangka AM (37) dibekuk di rumahnya Jalan Bencah Basung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, dari tersangka disita barang bukti 4,49 gram sabu dari dalam sebuah gubuk.
"Tersangka berperan sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu," kata Bagus, Senin (7/8/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr
Editor
: Effendi Rusli
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto