PILIHAN
Simpan Sabu dalam Gubuk, Pria Ini Dibekuk Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Satu tersangka pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Kamis, (3/8/2023). Tersangka AM (37) dibekuk di rumahnya Jalan Bencah Basung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, dari tersangka disita barang bukti 4,49 gram sabu dari dalam sebuah gubuk.
"Tersangka berperan sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu," kata Bagus, Senin (7/8/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr
Editor
: Effendi Rusli
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah