Kasus 3 Karyawan PT PPLI Tewas dalam Tangki Limbah di Rohil Segera Tahap 2
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau segela melanjutkan ke Tahap II kasus tewasnya 3 orang karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam tangki limbah.
Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam kasus ini telah ditetapkan seorang tersangka yakni Supervisor PT PPLI atas nama Harry Rahmady.
"Proses penanganan perkaranya rencana hari Jumat akan dilakukan pengiriman Tahap 2 ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, Kamis (20/7/2023).
Diketahui, hingga saat ini Harry Rahmady sudah 57 hari ditahan paska ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/5/2023) lalu oleh Ditkrimum Polda Riau.
Polda Riau memperpanjang masa penahanan Harry Rahmady sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP, dengan durasi maksimal 40 hari.
Harry dijadikan tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas kematian tiga pekerja PT PPLI dalam tangki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada Jumat, (24/2/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan sebelumnya menjelaskan bahwa Harry dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Dia dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.
Kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga karyawan meninggal tersebut terjadi saat sejumlah pekerja sedang istirahat pada hari Jumat di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Korban yang tewas dalam tangki limbah tersebut adalah Person Managing Control of Work, Hendri; Operator Dewatring, Ade; dan Operator Evaporator, Dedy.
Satu bulan setelah kejadian, PT PPLI telah memberikan santunan kepada tiga ahli waris. Santunan tersebut berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak korban, dan diserahkan di Klapanunggal Bogor pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Rohil telah menjatuhkan vonis kepada supervisor PT PPLI, Harry Rahmady selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda pada Jumat, (10/3/2023) lalu.
Dalam sidang tersebut, Harry terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 juncto Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 3 huruf (d) juncto Pasal 71 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja juncto Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Arum Tri Pusposari, Humas PT PPLI, belum memberikan keterangan dan tanggapan terkait status dan penahanan Harry Rahmady saat dimintai konfirmasi.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah