• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
08 Desember 2023
Kajari Jelaskan Peran Masing-masing Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
06 Desember 2023
BKAD Hulu Kuantan Latih 77 Orang Pemuda Untuk Berwirausaha Industri Sablon
04 Desember 2023
Bupati Kuansing Bangun Turap Senilai Rp600 Juta, Warga Koto Kombu Merasa Diperhatikan
02 Desember 2023
Korupsi Hotel Kuansing Akan Ada Tersangka Baru, Kajari: Penyidik Punya 2 Alat Bukti Lengkap
01 Desember 2023

  • Home
  • Hukrim

Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek JSR di Meranti

Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 20:09:18 WIB
Cetak
Tersangka digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru/foto:dnr

Pekanbaru, Beritasatu.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kepulauan Meranti, yang telah selesai melaksanakan proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, langsung ditahan.

Bahwa sebelumnya  berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau.

Kedua tersangka terlihat keluar dari gedung Kejati Riau, sekira pukul 16.00 WIB sore dan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, kedua tersangka yakni DA mantan GM PT Nindya Karya Divisi I Medan dan DJ selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

BACA JUGA
  • ABK Kapal Motor yang Jatuh ke Laut di Perairan Meranti Ditemukan Tewas
  • Tim SAR Cari Kru Kapal KM MI01 yang Jatuh ke Laut di Perairan Meranti
  • Geger! Ada Temuan Mayat di Perairan Selatpanjang, Kepala dan Tangan Tak Utuh

"Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 42.135.892.352," kata Bambang, Senin (17/7/2023).

Diketahui, pembangunan JSR itu merupakan proyek multi years dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Di antaranya tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya ini tidak tuntas dan baru berupa tiang pancang beton.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan jembatan strategis tersebut hanya terealisasi sebesar 17% saja saat berakhirnya masa pengerjaan pada akhir 2014.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman  maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Meranti


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus

Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta

Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi

Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara

Asik Hisap Sabu di Kamar, Pria Ini Diringkus Polisi

Kejar-kejaran di Laut, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus di Bengkalis

Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus

Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta

Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi

Gelapkan Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Jebloskan Direktur PT TNB ke Penjara

Asik Hisap Sabu di Kamar, Pria Ini Diringkus Polisi

Kejar-kejaran di Laut, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Enam Provinsi di Sumatera Masih Terdeteksi Hotspot Karhutla
  • 2 Diduga Terjatuh dari Sampan, Nelayan Bengkalis Hilang di Laut
  • 3 Polres Rohil Salurkan Bantuan ke Ratusan Warga Terdampak Banjir di Rantau Kopar
  • 4 Senin Depan, KPU Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
  • 5 Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
  • 6 Tekan Pelanggaran, Satlantas Polresta Pekanbaru Gunakan Teknologi ETLE Mobile
  • 7 Usai Panen Sawit, Pria di Dumai Diterkam Buaya
  • 8 Bawa Kabur Motor dan HP Teman, Pria Asal Sumut Diringkus Polisi
  • 9 Semarakkan Semangat Sambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Telkomsel Siaga Optimalkan 233 Ribu BTS, Puluhan Program Promo, dan Layanan Pelanggan Terdepan
Terkini +INDEKS

Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur, Pria Penjual Bumbu Masak di Rohil Diringkus

11 Desember 2023
Penertiban Atribut Kampanye yang Langgar Perda di Pekanbaru Terus Berlanjut
11 Desember 2023
Tersebar 13 Pemda, Riau Terima TKD 2024 Sebesar Rp3,9 Triliun
11 Desember 2023
Pimpin Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Pesan Tegas Kejati Riau
11 Desember 2023
Alami Kerusakan, Tugu Zapin di Jalan Sudirman Pekanbaru Segera Diperbaiki
11 Desember 2023
Hari Ini Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
11 Desember 2023
Kapolri Ganti Kapolresta Pekanbaru dan Rotasi 22 PJU di Polda Riau
11 Desember 2023
Lima Provinsi di Sumatera Terdeteksi 29 Hotspot Karhutla
11 Desember 2023
Diduga Serangan Jantung, Sopir Minibus Tewas Usai Tabrak Petugas Kebersihan
10 Desember 2023
Anggota Sindikat Penjualan Organ Tubuh Ditangkap, Jual Ginjal Rp175 Juta
10 Desember 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved