Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek JSR di Meranti


Senin, 17 Juli 2023 - 20:09:18 WIB
Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek JSR di Meranti Tersangka digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru/foto:dnr

Pekanbaru, Beritasatu.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kepulauan Meranti, yang telah selesai melaksanakan proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, langsung ditahan.

Bahwa sebelumnya  berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau.

Kedua tersangka terlihat keluar dari gedung Kejati Riau, sekira pukul 16.00 WIB sore dan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, kedua tersangka yakni DA mantan GM PT Nindya Karya Divisi I Medan dan DJ selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

"Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 42.135.892.352," kata Bambang, Senin (17/7/2023).

Diketahui, pembangunan JSR itu merupakan proyek multi years dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Di antaranya tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya ini tidak tuntas dan baru berupa tiang pancang beton.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan jembatan strategis tersebut hanya terealisasi sebesar 17% saja saat berakhirnya masa pengerjaan pada akhir 2014.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman  maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.-dnr