• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Diperintahkan Ditahan, Pengacara Korban Desak Polda Riau Eksekusi Terdakwa

Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 19:22:24 WIB
Cetak
Kuasa Hukum korban memperlihatkan surat yang dikirim ke Polda Riau/foto: dnr

RIAUIN.COM - Pengacara korban kasus penganiayaan dari Kantor Advokat Florida Herawati & Rekan mendesak Polda Riau untuk segera mengeksekusi terdakwa Chandra alias Aguan yang telah divonis 3 bulan dan diperintahkan untuk ditahan.

Hal itu dituangkan dalam surat Nomor 010/FH/VII/2023 yang meminta Polda Riau segera melaksanakan putusan nomor perkara 6/Pid.C/2023/PN PBR tersebut.

Pengacara korban, Florida Herawati mengungkapkan, paska putusan itu, Polda Riau hingga saat ini belum juga menahan terdakwa Chandra.

"Hari ini kami melaporkan soal eksekusi atau penahanan terhadap saudara Chandra atas putusan nomor perkara Nomor 6/Pid.C/2023/PN PBR tanggal 7 Juli 2023. Sehubungan putusan kemarin, sampai saat ini belum dilaksanakan eksekusi atau atas putusan tersebut. Makanya kami dari Kantor Advokat Florida Herawati dan Rekan mengantarkan surat kepada Dirreskrimum, Irwasda, Kabid Propam, Kabag Wassidik dan Kajati Riau," beber Florida, Jumat,(14/7/2023).

Dia berharap, dengan adanya surat ini, maka permohonan pihaknya dapat ditanggapi oleh Polda Riau. Ditegaskan Florida, apabila hal ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kami akan menempuh jalur yang lebih (tinggi). Ke Bareskrim di Jakarta untuk tindak lanjut surat dan permasalahan ini. Kita mau keadilan itu ditegakkan, kalau memang istri ditahan dia juga ditahan. Karena ini memang sudah putusan yang memerintahkan dia supaya ditahan. Kenapa sampai hari ini belum dilaksanakan," tegas Florida.

Soal adanya upaya banding dari pihak terdakwa Chandra, Florida menyebut bahwa dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tidak ada upaya banding.

"Setau kita Tipiring itu tidak ada upaya banding. Tapi pengacaranya mengajukan banding. Yang bisa biasanya itu Kasasi. Dalam Tipiring tidak ada banding, Kasasi boleh, itu perlu diketahui," ungkap Florida.

Prinsipnya, kata Florida, dalam putusan itu diperintahkan bahwa terdakwa untuk segera ditahan. Seharusnya dilaksanakan dulu putusan tersebut.

"Kasusnya adalah tindak penganiayaan ringan tetapi putusannya menyatakan dia harus ditahan. Jadi kita keberatannya disitu, kenapa belum dilaksanakan putusan itu," ungkapnya heran.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi pada Kamis (13/7/2023) kemarin menyebut bahwa yang melakukan eksekusi adalah Jaksa.

"Eksekutornya jaksa.Kita koordinasi dengan jaksa selaku eksekutornya," kata Asep.

Perlu diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Iwan Irawan SH, dalam amar putusannya, menyatakan Chandra terbukti melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan.

Dilihat di laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/detil_perkara, putusan nomor perkara 6/Pid.C/2023/PN PBR, hakim memvonis bahwa terdakwa Chandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan (Tipiring).

"Mengadili, 1) Menyatakan terdakwa Chandra dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. 2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. 3) Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. 4) Menyatakan barang bukti tetap terlampir didalam berkas perkara ini. 5) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," tertulis di website SIPP PN Pekanbaru.

Seperti dikutip laman koranriau.co, kasus penganiayaan itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Chandra alias Aguan terhadap mantan istrinya Heldy Susanti. Kasus itu kemudian telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (7/7/2023) lalu.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (15/3/2023 ) petang di Perumahan De Casablanca. Ketika itu, Chandra ingin menjemput ketiga anak hasil pernikahan dengan Santi. Namun, anak-anak mereka lebih memilih tinggal bersama ibunya. Atas kondisi itu, terjadilah cekcok dan tindakan penganiayaan.-dnr


 Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved