• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Diperintahkan Ditahan, Pengacara Korban Desak Polda Riau Eksekusi Terdakwa

Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 19:22:24 WIB
Cetak
Kuasa Hukum korban memperlihatkan surat yang dikirim ke Polda Riau/foto: dnr

RIAUIN.COM - Pengacara korban kasus penganiayaan dari Kantor Advokat Florida Herawati & Rekan mendesak Polda Riau untuk segera mengeksekusi terdakwa Chandra alias Aguan yang telah divonis 3 bulan dan diperintahkan untuk ditahan.

Hal itu dituangkan dalam surat Nomor 010/FH/VII/2023 yang meminta Polda Riau segera melaksanakan putusan nomor perkara 6/Pid.C/2023/PN PBR tersebut.

Pengacara korban, Florida Herawati mengungkapkan, paska putusan itu, Polda Riau hingga saat ini belum juga menahan terdakwa Chandra.

"Hari ini kami melaporkan soal eksekusi atau penahanan terhadap saudara Chandra atas putusan nomor perkara Nomor 6/Pid.C/2023/PN PBR tanggal 7 Juli 2023. Sehubungan putusan kemarin, sampai saat ini belum dilaksanakan eksekusi atau atas putusan tersebut. Makanya kami dari Kantor Advokat Florida Herawati dan Rekan mengantarkan surat kepada Dirreskrimum, Irwasda, Kabid Propam, Kabag Wassidik dan Kajati Riau," beber Florida, Jumat,(14/7/2023).

Dia berharap, dengan adanya surat ini, maka permohonan pihaknya dapat ditanggapi oleh Polda Riau. Ditegaskan Florida, apabila hal ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kami akan menempuh jalur yang lebih (tinggi). Ke Bareskrim di Jakarta untuk tindak lanjut surat dan permasalahan ini. Kita mau keadilan itu ditegakkan, kalau memang istri ditahan dia juga ditahan. Karena ini memang sudah putusan yang memerintahkan dia supaya ditahan. Kenapa sampai hari ini belum dilaksanakan," tegas Florida.

Soal adanya upaya banding dari pihak terdakwa Chandra, Florida menyebut bahwa dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tidak ada upaya banding.

"Setau kita Tipiring itu tidak ada upaya banding. Tapi pengacaranya mengajukan banding. Yang bisa biasanya itu Kasasi. Dalam Tipiring tidak ada banding, Kasasi boleh, itu perlu diketahui," ungkap Florida.

Prinsipnya, kata Florida, dalam putusan itu diperintahkan bahwa terdakwa untuk segera ditahan. Seharusnya dilaksanakan dulu putusan tersebut.

"Kasusnya adalah tindak penganiayaan ringan tetapi putusannya menyatakan dia harus ditahan. Jadi kita keberatannya disitu, kenapa belum dilaksanakan putusan itu," ungkapnya heran.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi pada Kamis (13/7/2023) kemarin menyebut bahwa yang melakukan eksekusi adalah Jaksa.

"Eksekutornya jaksa.Kita koordinasi dengan jaksa selaku eksekutornya," kata Asep.

Perlu diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Iwan Irawan SH, dalam amar putusannya, menyatakan Chandra terbukti melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan.

Dilihat di laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/detil_perkara, putusan nomor perkara 6/Pid.C/2023/PN PBR, hakim memvonis bahwa terdakwa Chandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan (Tipiring).

"Mengadili, 1) Menyatakan terdakwa Chandra dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. 2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. 3) Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. 4) Menyatakan barang bukti tetap terlampir didalam berkas perkara ini. 5) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," tertulis di website SIPP PN Pekanbaru.

Seperti dikutip laman koranriau.co, kasus penganiayaan itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Chandra alias Aguan terhadap mantan istrinya Heldy Susanti. Kasus itu kemudian telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (7/7/2023) lalu.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (15/3/2023 ) petang di Perumahan De Casablanca. Ketika itu, Chandra ingin menjemput ketiga anak hasil pernikahan dengan Santi. Namun, anak-anak mereka lebih memilih tinggal bersama ibunya. Atas kondisi itu, terjadilah cekcok dan tindakan penganiayaan.-dnr


 Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031

14 September 2026
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
14 September 2026
Indragiri Hulu Dominasi Sebaran 42 Titik Panas di Wilayah Riau
14 September 2026
Pemprov Riau Tutup Akses Jembatan Siak I Mulai 17 September
14 September 2026
Cari Aman Gas ke Honda Bikers Day 2026, 70 Bikers HOBIKU Ikuti Kegiatan Safety Riding dan Edukasi Keselamatan
14 September 2026
Siswanto Nasabah BRK Syariah Cabang Pasir Pengaraian Bawa Pulang Honda ADV 160 dari Program Bedelau
14 September 2026
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Batang Tuaka Inhil
14 September 2026
Pemprov Riau Tembus 170 Kali Operasi Pasar Murah, Tekan Inflasi dan Jaga Stok Pangan
14 September 2026
BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau
13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved