Kuasa Hukum korban memperlihatkan surat yang dikirim ke Polda Riau/foto: dnr RIAUIN.COM - Pengacara korban kasus penganiayaan dari Kantor Advokat Florida Herawati & Rekan mendesak Polda Riau untuk segera mengeksekusi terdakwa Chandra alias Aguan yang telah divonis 3 bulan dan diperintahkan untuk ditahan.
Hal itu dituangkan dalam surat Nomor 010/FH/VII/2023 yang meminta Polda Riau segera melaksanakan putusan nomor perkara 6/Pid.C/2023/PN PBR tersebut.
Pengacara korban, Florida Herawati mengungkapkan, paska putusan itu, Polda Riau hingga saat ini belum juga menahan terdakwa Chandra.
"Hari ini kami melaporkan soal eksekusi atau penahanan terhadap saudara Chandra atas putusan nomor perkara Nomor 6/Pid.C/2023/PN PBR tanggal 7 Juli 2023. Sehubungan putusan kemarin, sampai saat ini belum dilaksanakan eksekusi atau atas putusan tersebut. Makanya kami dari Kantor Advokat Florida Herawati dan Rekan mengantarkan surat kepada Dirreskrimum, Irwasda, Kabid Propam, Kabag Wassidik dan Kajati Riau," beber Florida, Jumat,(14/7/2023).
Dia berharap, dengan adanya surat ini, maka permohonan pihaknya dapat ditanggapi oleh Polda Riau. Ditegaskan Florida, apabila hal ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.
"Kami akan menempuh jalur yang lebih (tinggi). Ke Bareskrim di Jakarta untuk tindak lanjut surat dan permasalahan ini. Kita mau keadilan itu ditegakkan, kalau memang istri ditahan dia juga ditahan. Karena ini memang sudah putusan yang memerintahkan dia supaya ditahan. Kenapa sampai hari ini belum dilaksanakan," tegas Florida.
Soal adanya upaya banding dari pihak terdakwa Chandra, Florida menyebut bahwa dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tidak ada upaya banding.
"Setau kita Tipiring itu tidak ada upaya banding. Tapi pengacaranya mengajukan banding. Yang bisa biasanya itu Kasasi. Dalam Tipiring tidak ada banding, Kasasi boleh, itu perlu diketahui," ungkap Florida.
Prinsipnya, kata Florida, dalam putusan itu diperintahkan bahwa terdakwa untuk segera ditahan. Seharusnya dilaksanakan dulu putusan tersebut.
"Kasusnya adalah tindak penganiayaan ringan tetapi putusannya menyatakan dia harus ditahan. Jadi kita keberatannya disitu, kenapa belum dilaksanakan putusan itu," ungkapnya heran.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi pada Kamis (13/7/2023) kemarin menyebut bahwa yang melakukan eksekusi adalah Jaksa.
"Eksekutornya jaksa.Kita koordinasi dengan jaksa selaku eksekutornya," kata Asep.
Perlu diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Iwan Irawan SH, dalam amar putusannya, menyatakan Chandra terbukti melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan.
Dilihat di laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/detil_perkara, putusan nomor perkara 6/Pid.C/2023/PN PBR, hakim memvonis bahwa terdakwa Chandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan (Tipiring).
"Mengadili, 1) Menyatakan terdakwa Chandra dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. 2) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. 3) Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. 4) Menyatakan barang bukti tetap terlampir didalam berkas perkara ini. 5) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," tertulis di website SIPP PN Pekanbaru.
Seperti dikutip laman koranriau.co, kasus penganiayaan itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Chandra alias Aguan terhadap mantan istrinya Heldy Susanti. Kasus itu kemudian telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (7/7/2023) lalu.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (15/3/2023 ) petang di Perumahan De Casablanca. Ketika itu, Chandra ingin menjemput ketiga anak hasil pernikahan dengan Santi. Namun, anak-anak mereka lebih memilih tinggal bersama ibunya. Atas kondisi itu, terjadilah cekcok dan tindakan penganiayaan.-dnr